KUALA PEMBUANG – Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Peraturan Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pembubaran akan dilakukan per 20 Juli 2020 atau setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2020 ditandatangani orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Mengenai keputusan tersebut, Bupati Seruyan sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan, Yulhaidir menegaskan pihaknya sedang menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat.
“Kami menunggu instruksi resmi dari keduanya. Apabila ada, maka kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” tandasnya, Selasa 21 Juli 2020. Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Seruyan itu berharap bahwa keputusan tersebut memberi dampak baik bagi roda perekonomian nasional.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post