KUALA PEMBUANG – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan di Kabupaten Seruyan.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan akan memberikan sanksi tegas kepada AN (39) yang merupakan pelaku pencabulan sesama jenis tersebut.
Kadisdik Kabupaten Seruyan, H Masrohim menegaskan walaupun tindakan tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian, pihaknya akan memberikan sanksi tegas supaya ada efek jera bagi pelaku dan orang-orang yang memiliki perilaku yang sama.
“Kami akan berikan sanksi tegas berupa pemutusan kerja, seperti tidak akan diterima kembali sebagai tenaga pendidik di Seruyan, agar ada efek jera dan tidak akan memiliki ruang gerak yang bebas. Namun, dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan Bupati Seruyan terkait sanksi tegas tersebut,” tandasnya, Sabtu 11 Juli 2020.
Kepada keluarga korban, disampaikan bahwa dirinya turut prihatin dan berjanji akan mengupayakan langkah terbaik. Selain itu, menurutnya, perlu ditanamkan sikap kehati-hatian dalam lingkup keluarga. Misal, tidak memberikan ruang lebih kepada anak untuk menggunakan handphone.
“Saya pribadi turut prihatin. Maka dari itu, ini pelajaran bagi para orangtua untuk lebih berhati-hati dalam memberikan ruang kepada anak ketika menggunakan handphone. Dampak negatifnya terlalu banyak,” tukasnya.
Sebelumnya, kabar buruk diterima orangtua ZFA (12) seorang anak laki-laki menjadi korban pencabulan oleh seorang mantan gurunya di Kuala Pembuang, Kabuapaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AN (39).
Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengungkapkan, orangtua korban melaporkan perbuatan bejad pelaku tersebut setelah memeriksa handphone milik anaknya.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut orangtua korban curiga, kemudian langsung melapor hal tersebut ke Polsek Seruyan Hilir. Selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh unit Jatanras Polda Kalsel.
“Melalui chat pribadi pelaku dan korban bercakap-cakap sehingga pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, persisnya dibelakang rumah korban, saat itulah korban dicabuli,” ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020 kermarin. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Seruyan.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post