ULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menghadiri dan turut serta memusnahkan 25 barang bukti perkara yang memiliki kekuatan hukum tahun 2025.kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Pulpis turut serta secara langsung dalam pemusnahan. Rifa,i menyampaikan, dirinya selaku pimpinan daerah mengapresiasi atas terlaksananya pemusnahan barang bukti kejahatan dan Narkotika.
“Ini saya menyaksikan dan turut serta memusnahkan langsung barang bukti tindak kejahatan dan Narkotika, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. yang dilaksanakan Kejaksaan negeri Pulang Pisau ” kata Rifa’i. Dia menambahkan, hal tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah dan Kejaksaan negeri Pulpis dalam memerangi kejahatan.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post