PULANG PISAU – Menangkap ikan dengan cara disetrum dan diracuni merupakan tindakan melanggar hukum dan sebagai ancaman yang nyata bagi habitat ikan dan makhluk hidup lainnya yang dapat merugikan orang banyak.
Untuk itu, Personel KP XVIII – 2002 melakukan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai DAS Kahayan, Desa Bereng Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 21 Agustus 2023.
Tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan kegiatan penangkapan ikan ini, sangat mempengaruhi ekosistem dan habitat ikan yang berada diperairan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Ditpolairud Polda Kalteng juga ingin menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Komandan KP XVIII-2002, Bripka Banda Napitupulu mengatakan, imbauan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dapat mencegah terjadinya tindakan menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat Agar Alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan sudah saatnya ditinggalkan karena bisa merusak ekosistem Sungai, anak sungainya dan lingkungan sekitar,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post