• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Pulpis Wujudkan Tata Kelola Alsintan

Kejari Pulpis Wujudkan Tata Kelola Alsintan

Kamis, 7 April 2022
in Pulang Pisau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kembali mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kelompok tani dan pengurus UPJA di Kawasan Food Estate Kabupaten Pulang Pisau, Tahai Baru, pada Rabu kemarin. Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi pemanfaatan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel melalui aplikasi Simalsintan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi.

Menurutnya, keterlibatan Kejari Pulang Pisau dalam penertiban pengelolaan alsintan merupakan wujud pelaksanaan salah satu dari 7 perintah Harian Jaksa Agung pada HBA ke-61 untuk mendukung penuh Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk program food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga berita lainnya

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Bank Kalteng Pulpis Kembali Berbagi Takjil

Selain itu, juga merupakan implementasi strategi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 untuk mendukung sasaran pembangunan jangka menengah yang tertuang pada Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 sebagaimana yang tertuang juga dalam Instruksi Jaksa Agung RI pada tanggal 31  Januari 2022. Atas perintah dan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bergerak cepat untuk mendukung Penuh pelaksanaan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dengan melaksanakan program kolaboratif bersama dengan stakeholders terkait.

“Keterlibatan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam pengelolaan alsintan adalah untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani dan pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu  pola yang dapat memastikan bahwa  ada keberlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Priyambudi, Kamis 7 April 2022.

Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten cq. Dinas Pertanian agar melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan alsintan untuk mengawasi pemanfaatan alsintan yang dikelola UPJA yang diawali dengan pembentukan Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait.

Selain itu perlu disusun dan diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian  agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.

“Pada intinya penerima bantuan alsintan wajib melaporkan pemanfaatan alsintan kepada Dinas Pertanian Kabupaten, karena akan diteruskan ke Propinsi dan Dirjen PSP Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Kajari juga telah menyampaikan kepada pengurus UPJA agar menghindari segala bentuk resiko hukum dalam pengelolaan alsintan, baik itu pidana umum, pidana khusus, maupun perdata. Hal ini karena alsintan yang diberikan pengelolaannya oleh pemerintah hanyalah hak pemanfaatan, bukan kepemilikan. Hal ini jelas tercantum dalam Berita Acara dan Surat Perjanjian antara Dinas Pertanian dengan UPJA penerima alsintan. Dengan demikian alsintan tersebut adalah aset daerah dan berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Manajer UPJA memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi berdasar Permentan No. 25 Tahun 2008, diantaranya membuat pencatatan penggunaan alsintan, pembukuan keuangan (dari hasil sewa alsintan yang dibayarkan petani kepada UPJA), membuat laporan, merawat dan memelihara alsintan menggunakan dana hasil menyewakan alsintan, dna bahkan menyisihkan sebagian pemasukan tersebut untuk PNBP ataupun PAD. Semua pembukuan dan laporan tersebut harus disampaikan secara periodik ke Dinas Pertanian Kabupaten, karena akan diteruskan ke Propinsi dan Dirjen PSP Kementerian Pertanian.

“Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada penerima dan pengelola hibah untuk menghindari perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan alsintan. Sehingga pemanfaatan alsintan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan terhindar dari penyimpangan terutama permasalahan hukum,” tutupnya.

(and/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penumpang Kapal 80 Persen Masih Gunakan Swab Antigen untuk Syarat Perjalanan

Next Post

Safari Ramadan, Bupati Lamandau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Beragama

Berita Terkait

Pulang Pisau

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Kamis, 21 Mei 2026
Pulang Pisau

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

Jumat, 13 Maret 2026
Pulang Pisau

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026
Pulang Pisau

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Bank Kalteng Pulpis Kembali Berbagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026
Pulang Pisau

KH Suriyadi Terpilih Sebagai Ketua PCNU Pulang Pisau

Minggu, 7 Desember 2025
Pulang Pisau

Pemdes Hanjak Maju Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Sabtu, 22 November 2025
Load More
Next Post

Safari Ramadan, Bupati Lamandau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi Beragama

Libatkan DPRD Dalam Musrenbang, Wiyatno Apresiasi Pemda

Prioritaskan Makanan Sehat di Pasar Ramadan

Pentingnya Pemahaman Pembelajaran Pancasila di Sekolah

Sugianto Sabran Fokuskan Empat Bidang Pembangunan di Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK