PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kembali mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kelompok tani dan pengurus UPJA di Kawasan Food Estate Kabupaten Pulang Pisau, Tahai Baru, pada Rabu kemarin. Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi pemanfaatan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel melalui aplikasi Simalsintan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi.
Menurutnya, keterlibatan Kejari Pulang Pisau dalam penertiban pengelolaan alsintan merupakan wujud pelaksanaan salah satu dari 7 perintah Harian Jaksa Agung pada HBA ke-61 untuk mendukung penuh Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk program food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, juga merupakan implementasi strategi Kejaksaan RI Tahun 2020-2024 untuk mendukung sasaran pembangunan jangka menengah yang tertuang pada Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 sebagaimana yang tertuang juga dalam Instruksi Jaksa Agung RI pada tanggal 31 Januari 2022. Atas perintah dan instruksi Jaksa Agung RI tersebut, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bergerak cepat untuk mendukung Penuh pelaksanaan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dengan melaksanakan program kolaboratif bersama dengan stakeholders terkait.
“Keterlibatan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam pengelolaan alsintan adalah untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani dan pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu pola yang dapat memastikan bahwa ada keberlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Priyambudi, Kamis 7 April 2022.
Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten cq. Dinas Pertanian agar melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan alsintan untuk mengawasi pemanfaatan alsintan yang dikelola UPJA yang diawali dengan pembentukan Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait.
Selain itu perlu disusun dan diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.
“Pada intinya penerima bantuan alsintan wajib melaporkan pemanfaatan alsintan kepada Dinas Pertanian Kabupaten, karena akan diteruskan ke Propinsi dan Dirjen PSP Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Kajari juga telah menyampaikan kepada pengurus UPJA agar menghindari segala bentuk resiko hukum dalam pengelolaan alsintan, baik itu pidana umum, pidana khusus, maupun perdata. Hal ini karena alsintan yang diberikan pengelolaannya oleh pemerintah hanyalah hak pemanfaatan, bukan kepemilikan. Hal ini jelas tercantum dalam Berita Acara dan Surat Perjanjian antara Dinas Pertanian dengan UPJA penerima alsintan. Dengan demikian alsintan tersebut adalah aset daerah dan berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Manajer UPJA memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi berdasar Permentan No. 25 Tahun 2008, diantaranya membuat pencatatan penggunaan alsintan, pembukuan keuangan (dari hasil sewa alsintan yang dibayarkan petani kepada UPJA), membuat laporan, merawat dan memelihara alsintan menggunakan dana hasil menyewakan alsintan, dna bahkan menyisihkan sebagian pemasukan tersebut untuk PNBP ataupun PAD. Semua pembukuan dan laporan tersebut harus disampaikan secara periodik ke Dinas Pertanian Kabupaten, karena akan diteruskan ke Propinsi dan Dirjen PSP Kementerian Pertanian.
“Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kepada penerima dan pengelola hibah untuk menghindari perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan alsintan. Sehingga pemanfaatan alsintan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan terhindar dari penyimpangan terutama permasalahan hukum,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post