• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kejari Pulpis Sosialisasi Penerangan Hukum di Wilayah Food Estate

Kejari Pulpis Sosialisasi Penerangan Hukum di Wilayah Food Estate

Rabu, 9 Februari 2022
in Pulang Pisau
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU –  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari) mengadakan sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel untuk mendukung suksesnya proyek strategis nasional food estate.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Seksi Intelijen, Hisria Dinata menjadi narasumber dan dihadiri oleh para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Manajer dan Pengurus UPJA serta Kelompok Tani yang berada di kawasan food estate dan kegiatan sosialisasi serta penerangan hukum tersebut diadakan di Posko Desa dan Mitra Binaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tahai Baru, Rabu 09 Februari 2022.

Baca juga berita lainnya

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Bank Kalteng Pulpis Kembali Berbagi Takjil

Diawal pemaparannya, Priyambudi mengungkapkan bahwa dasar keterlibatan Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau dalam penertiban pengelolaan alsinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan 7 arahan Jaksa Agung RI yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tusi, yaitu melakukan pendataan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik negara yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain.

Selain itu juga, bagian dari pelaksanaan salah satu dari 7 perintah Harian JA RI untuk mendukung penuh program pemulihan ekonomi nasional, yang mana food estate merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Baru-baru ini, Jaksa Agung juga mengeluarkan instruksi pada tanggal 31 Januari 2022 yang berisi perintah diantaranya untuk melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani dan pelaksanaan pembangunan nasional konsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas, yaitu  pola yang dapat  memastikan bahwa  ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selanjutnya Priyambudi menyampaikan, maksud serta tujuan diadakannya sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan hibah alsintan alsintan agar agar hibah yang diberikan menjadi tepat sasaran, bermanfaat dan menghindari terjadinya penyimpangan, agar penerima hibah bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan hukum supaya penerima dan pengelola hibah terhindar dari perbuatan menyimpang yang beresiko hukum.

“Perlu dicatat bahwa alsintan yang didistribusikan kepada penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dan oleh pihak manapun dan kepada penerima bantuan tidak diperbolehkan melakukan jual beli atau memindahtangankan serta menyewakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi hibah alsintan yang sudah diterimanya,” ucap Priyambudi.

Apabila pengurus UPJA tidak melakukan fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya dan melakukan penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, maka menurut Priyambudi pengurus tersebut dapat terancam dengan sanksi, baik itu administrasi, pidana atau juga perdata. Hal itu jika terdapat perbuatan melanggar hukum (PMH) apabila oknum UPJA sengaja/lalai dalam menggunakan alsintan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Kesengajaan tersebut tentunya bertentangan dengan kewajibannya selaku pengurus UPJA, diantaranya bertanggungjawab mengelola alsintan untuk keperluan para petani di kawasan food estate dan melakukan pemeliharaan/perawatan terhadap alsintan  yang biayanya diperoleh dari hasil penyewaan (tarif tidak melebihi harga sewa pasaran umumnya) tetapi hasilnya tidak digunakan pemeliharaan/perawata, namun untuk kepentingan pribadi,sehingga merugikan para petani di kawasan food estate, pemerintah dan kepentingan umum.

Priyambudi juga menyampaikan, perlunya diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati untuk mengatur pengelolaan alsintan oleh UPJA yang mengatur tugas dan tanggungjawab pengurus UPJA, pengelolaan alsintan, pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, dan sanksi (administrasi) berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen).

Pada bulan Maret, pihaknya berencana bersama Dinas Pertanian dengan menggandeng Peat Techno Park Universitas Negeri Palangka Raya akan menyelenggarakan BIMTEK mekanik alsintan supaya UPJA memiliki mekanik untuk keperluan pemeliharaan alsintan dan mengoperasikan bengkel alsintan yang selama ini mangkrak, serta pelatihan pembuatan pembukuan/pencatatan kegiatan UPJA dan pelaporannya.

Pada akhir pemaparannya, Priyambudi mengatakan ada 3 hal yang dapat disimpulkan. Pertama, apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan hibah barang BMN untuk kepentingan pribadi, apalagi jika sampai barang menjadi rusak/tidak dapat digunakan untuk keperluan sebagaimana tujuan awal pemberian hibah, maka mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, baik administrasi, pidana, atau gugatan ganti kerugian perdata atas dasar PMH.

Kedua, diperlukan regulasi, misalnya berupa Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan UPJA sebagai peraturan turunan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian  agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan alsintan.

Ketiga, perlu dibentuk Tim Pembinaan, Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Pendayagunaan Bantuan Alsintan Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SK Bupati yang melibatkan stakeholders terkait (sebagai pelaksanaan dari Permentan No. 25/2008). Kejari Pulpis mendorong Dinas Pertanian dan Sekretariat Daerah agar segera melakukan pencatatan alsintan sebagai BMN yang merupakan aset Pemkab Pulang Pisau.

Selanjutnya, pihak Kejari Pulpis bersama Dinas Pertanian akan melakukan pendataan dan inventarisasi alsintan yang dikelola oleh para UPJA, dan pemetaan kebutuhan masyarakat petani, yang nantinya akan dilakukan evaluasi, revitalisasi dan redistribusi alsintan.

(and/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gubernur Kalteng Ajak JPT Pratama Miliki Integritas Perangi KKN

Next Post

Ampera: “Perizinan Akan Dipermudah Bagi Investor yang Ingin Berinvestasi di Bartim”

Berita Terkait

Pulang Pisau

PEMDES Hanjak Maju Gelar Selamatan Desa dan Doa Bersama

Kamis, 21 Mei 2026
Pulang Pisau

Bupati Hadiri Kegiatan Selasar Lintas Agama X Joyful Ramadan Kemenag Pulpis

Jumat, 13 Maret 2026
Pulang Pisau

PLTU Nusantara Power Pulang Pisau Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026
Pulang Pisau

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Bank Kalteng Pulpis Kembali Berbagi Takjil

Rabu, 11 Maret 2026
Pulang Pisau

KH Suriyadi Terpilih Sebagai Ketua PCNU Pulang Pisau

Minggu, 7 Desember 2025
Pulang Pisau

Pemdes Hanjak Maju Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Sabtu, 22 November 2025
Load More
Next Post

Ampera: "Perizinan Akan Dipermudah Bagi Investor yang Ingin Berinvestasi di Bartim"

Wabup Mura Sambut Kedatangan Dua Wamen Dalam Rangka Kunker

Musrenbangdes Terus Berjalan, Ini yang Disampaikan Bupati Barsel

Tingkatkan Kecintaan NKRI, Pemprov Kalteng Sosialisasikan Kesadaran Bela Negara

Perbaikan Jalan Lintas Menuju Murung Raya Telah Dianggarkan Tahun 2022

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK