PULANG PISAU – PT. Nagabhuana Aneka Piranti unit 6 Pulang Pisau, ternyata sampai dengan sekarang untuk gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.
Hal tersebut, langsung mengundang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP.PP-SPSI) Pulpis melayangkan surat ke Disnakertras Pulang Pisau, Selasa 14 September 2021.
Fridwan Evan Daud selaku Ketua PUK PT. Nagabhuana Aneka Prianti Unit 6 mengatakan, surat tersebut telah kali ke 3 yang pihaknya sudah layangkan. Namun, sampai sekarang belum membuahkan hasil karena tidak ada tanggapan dari pihak Disnakertrans itu sendiri.
“Sudah lebih dari 2 minggu, kami dari pengurus PUK PT. Nagabhuana tidak dipekerjakan oleh perusahaan. Alasannya karena pihak perusahaan tidak mau menandatangani kesepakatan kerja bersama dari pihak manajemen Perusahan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, alasan PUK PT.Nagabhuana Aneka Prianti Unit 6 tidak mau melakukan tanda tangan, dikarenakan kesepakatan kerja bersama tersebut dinilai sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dulu. Serta sampai dengan sekarang, pihaknya masih berstatus buruh harian lepas padahal sudah menjalani masa kerja selama 3 tahun lamanya.
“Kami sudah membuat tembusan surat yang telah kami layangkan yakni kepada Bupati Pulang Pisau sebanyak 2x, DPRD Pulang Pisau 2x dan Depnakertrans Provinsi 1x tetapi sama saja belum membuahkan hasil. Dan saya minta, agar pemprov maupun pemkab bisa memperhatikan kesejahteraan karyawan PT.Nagabhuana kedepannya,” demikiannya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post