PULANG PISAU – Memasuki bulan suci Ramadan, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir. Saripudin, menyampaikan dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan membuat surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) yang berada di Pulang Pisau.
Selain itu, Pemda Pulang Pisau juga akan membuat surat edaran bagi PNS dan TKHL yang berada di Pulang Pisau tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan, mudik lebaran dan bepergian keluar daerah.
“Peraturan itu dimulai dari tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021, sedangkan bagi PNS dan TKHL yang sudah menandatangani surat cutinya, maka dianggap tidak berlaku selama waktu yang sudah ditetapkan,” ucapnya, Kamis 8 April 2021.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post