PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Triyono Rahyudi mengingatkan Pemerintah Daerah agar menggunakan dana penanganan dan pencegahan Covid-19 secara baik dan sesuai ketentuan dan jika disalahgunakan akan dikenakan dengan hukuman mati.
“Kita mengingatkan agar penggunaan dana tersebut bisa digunakan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Triyono. Ia mengatakan, Kejaksaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/2622/SJ dalam struktur Gugus Tugas membawahi bidang akuntabilitas dan pengawasan.
Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Didalam surat tersebut disebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19. Status darurat yang dimaksud yakni siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pemerintah Daerah telah mewacanakan dana tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan dan pencegahan. Pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
“Untuk saat ini masing-masing bidang sedang menyusun rencana kegiatan dan rencana biaya dan dalam penjabarannya nanti dapat dipastikan kebenaran administrasi, keuangan dan fisik,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan BPKP wilayah Kalteng untuk memberikan asistensi keuangan agar struktur perencanaan penyusunan anggarannya bisa memenuhi ketentuan dan kaidah-kaidah peraturan perundangan tentang keuangan,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post