PULANG PISAU – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau telah mengusulkan keringanan pajak untuk rumah makan yang dikarenakan akibat dari dampak penyebaran Covid-19.
Kepala BPPKAD Pulpis, Toni Harisinta mengatakan usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan daerah. Karena sampai saat ini, aktivitas rumah makan ikut terdampak.
“Kami telah mengusulkan keringanan untuk rumah makan. Sebab, kami telah mendapatkan beberapa masukan bahwa aktivitas rumah makan mulai sepi,” ucap Toni, Jumat 3 April 2020.
Ia menjelaskan, hal ini tentunya memang akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam kondisi seperti ini mau tidak mau. “Karena kebijakan pemerintah pusat juga seperti itu dan akan banyak keringanan yang diberikan pemerintah pusat pasca penyebaran virus corona ini,” katanya.
Ia menambahkan, formulasinya nanti akan disusun. Selama ini dari pajak rumah makan itu sekitar pendapatannya dibawah Rp 100 juta. “Nanti akan dilihat apakah rumah makan yang besar dan kecil itu seperti apa dan nantinya akan tetap ditarik tetapi dikurangi nilainya, atau memang dihentikan dulu sementara,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post