PULANG PISAU – Kamis 2 April 2020, jajaran Polsek Kahayan Hilir melakukan kegiatan imbauan serta penertiban kepada masyarakat dan penjual yang melakukan aktifitas jual beli di Pasar Mingguan (Komplek Pasar Kamis ) Jl. Tingang Menteng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kegiatan tersebut didasari dengan Maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati Pulang Pisau untuk pasar mingguan serta pasar tungging tersebut agar ditiadakan sementara waktu sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Hal ini memandang untuk situasi kedepan, karena sekarang ini penyebaran virus corona sudah masif dan sudah banyak orang yang terinfeksi virus tersebut,” ucap Kapolsek Kahlir, Ipda Widodo, Kamis 2 April 2020.
Dikatakannya, petugas juga telah memberikan imbauan kepada para pembeli dan pedagang untuk Kegiatan Jual beli sementara waktu ini dipusatkan di Pasar Harian Patanak Pulang Pisau untuk mengurangi kerumunan masyarakat. “Hal ini dilakukan karena didalam orang yang berkerumunan itu siapa tau ada yang terjangkit Covid-19,” katanya.
Ditambahkannya, untuk Pasar Kamis sudah relatif sepi dan hanya terdapat beberapa pedagang serta pembeli dengan jumlah pedagang sebanyak sembilan orang yang didominasi oleh penjual keperluan perkakas rumah tangga, pakaian, sepatu/sendal, pisau dapur dan buku.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post