PULANG PISAU – Ternyata, rencana menaikkan gaji honor tenaga kerja harian lepas atau TKHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bukan isapan jempol semata. Kenaikan honor para TKHL itu, sebelumnya sudah disampaikan Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo kepada seluruh SOPD dan disetujui.
Meski begitu kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, untuk memutuskan kenaikan honor para TKHL itu setelah tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD melaksanakan rapat untuk mengkaji dan memutuskan secara bersama terkait besaran honor yang akan diterapkan.
Pihaknya akan menyampaikan perihal tersebut kepada Bupati untuk mendapatkan arahan dan masukan sehingga berlanjut pada pembuatan rancangan peraturan bupati untuk menerapkan besaran dan aturan teknisnya.
“Ini nanti akan diputuskan bersama-sama setelah rapat TAPD dilaksanakan,” ucap Tony, Sabtu 18 Januari 2020,
Sebagai anggota tim, pihaknya hanya bisa memberikan masukan terkait ketersediaan anggaran saja, sedangkan besaran dan realisasi untuk penerapan honor dimaksud tadi akan dibahas secara bersama-sama oleh tim sebelum disampaikan kepada kepala daerah atau bupati.
“Pada dasarnya bukan kami (BPPKAD) yang memutuskan, tapi oleh tim tadi. Prosesnya sendiri kalau untuk Perbup kenaikan gaji TKHL tidak terlalu panjang,” jelasnya.
Selain hal tersebut, pihaknya juga akan membahas terkait TPP ASN atau tambahan penghasilan pegawai ASN, yang mana akan diterapkan pada tahun 2020 antara Maret hingga April sudah bisa diterpakan.
“Nah, kalau masalah TPP ASN ini tidak hanya dibahas oleh tim TAPD saja, tapi dibahas bersama DPRD karena harus berpayung hukum untuk menaungi TPP, maka diterbitkan peraturan daerah (Perda),” tutupnya.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post