PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Katingan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kejadian Kebakaran serta Penyelamatan di Palangka Raya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat)Kota Palangka Raya, Gloriana Aden dan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, Dony Merianto. Perjanjian ini menjadi tindak lanjut dari kesepakatan antar daerah yang telah disepakati kedua pemerintah pada 2024 lalu.
Kepala Disdamkarmat Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyampaikan bahwa kerja sama lintas daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana kebakaran, terutama di wilayah perbatasan antara Palangka Raya dan Katingan.
“Kolaborasi ini penting, karena kebakaran maupun kejadian penyelamatan tidak mengenal batas wilayah administrasi. Dengan adanya kerja sama ini, respons penanganan darurat bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan efisien,” ucap Gloriana.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut meliputi berbagai aspek teknis, mulai dari respons bersama kejadian kebakaran, pelatihan dan simulasi penanggulangan bencana, hingga penggunaan armada dan sumber daya lintas wilayah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas personel serta kualitas layanan penyelamatan bagi masyarakat di dua daerah.
Selain itu, dalam PKS tersebut juga diatur mengenai sistem pelaporan cepat, penunjukan petugas penghubung, serta pelaksanaan pelatihan terpadu antara petugas pemadam kebakaran Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
Gloriana juga menegaskan bahwa kerja sama antar daerah merupakan implementasi dari prinsip good governance dan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran maupun bencana lainnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post