PALANGKA RAYA – RSUD Kota Palangka Raya saat ini sedang mencanangkan pembangunan Ruang Hemodialisa sebagai upaya untuk melayani pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah. Namun, seiring dengan rencana pembangunan tersebut juga harus dijaga agar tidak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk memastikan pembangunan tersebut berjalan dengan baik dan menghindari KKN, RSUD Kota Palangka Raya belum lama ini melakukan penandatanganan pakta integritas dengan beberapa pihak terkait. Direktur RSUD Kota Palangka Raya, Abram Sidi Winasis, mengatakan bahwa pakta integritas tersebut harus dijalankan dengan tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat kuantitas.
“Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak, yaitu Direktur RSUD Kota Palangka Raya, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, dan Plt Inspektur Pembantu Wilayah IV Palangka Raya sebagai pendamping,” ungkapnya, Rabu 19 Juni 2024.
Pembangunan Ruang Hemodialisa di RSUD Kota Palangka Raya menggunakan Dana BLUD RSUD Palangka Raya Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini juga masuk dalam beberapa proyek strategis yang diprogramkan oleh Pemko Palangka Raya pada tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Direktur RSUD Kota Palangka Raya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam proses pembangunan Ruang Hemodialisa ini. Hal ini menunjukkan bahwa RSUD Kota Palangka Raya tidak hanya fokus pada pelayanan kesehatan yang baik dan tepat, tetapi juga memperhatikan aspek integritas dalam pelaksanaan pembangunan.
“Dengan adanya pakta integritas ini, diharapkan pembangunan Ruang Hemodialisa di RSUD Kota Palangka Raya dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih maksimal di RSUD Kota Palangka Raya nantinya,” pungkas Abram.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post