PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, jika hingga saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak.
Pada tahun 2024, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT) di setiap kelurahan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memeriksa tunggakan pajak mereka.
Dia mengatakan, jika E-SPPT diharapkan menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Palangka Raya terutama terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saat ini kami telah dalam prosesmencetak sebanyak 123.597 SPPT untuk tahun 2024, yang direncanakan untuk didistribusikan segera pada bulan Januari dan Februari,” katanya, Selasa, 19 Desember 2023.
Menyadari bahwa tenggat waktu pembayaran PBB biasanya berakhir pada bulan September, BPPRD ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dan lebih cepat untuk mengetahui kewajiban pajaknya.
Langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak yang dimulai dari akhir tahun sebelumnya.
“Dengan upaya ini, BPPRD Palangka Raya berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan program-program pemerintah yang lebih luas Palangka Raya,” pungkasnya.
"sticky_post":false,"post_type":"post","content_type":"all","sponsor":false,"nmatuhode'>


