MANTAP!! Pemko Palangka Raya Hapus Denda Pajak PBB P2

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan keputusan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Penghapusan denda PBB P2 itu dilakukan sampai dengan tahun 2020, namun dengan syarat para wajib pajak melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2023.

Baca juga berita lainnya

“Denda PBB P2 dihapuskan bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum tanggal 30 September 2023, denda PBB itu sampai tahun 2020. Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2023,” ungkap Fairid, Senin 10 Juli 2023.

Langkah itu lanjut wali kota, sebagai bentuk komitmen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Fairid mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sejatinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, berupa pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum dan lainnya.

Oleh sebab itu orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini mengharapkan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Terlebih dengan diberikannya keringanan berupa penghapusan denda PBB itu.

“Saya sampaikan sekali lagi ini untuk meningkatkan PAD, juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk membayar PBB yang menjadi kewajiban mereka,” pungkasnya. 

(vi/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

t._lazysiz"sWidth)&&(t._lazysiz"sWidth=i),t._lazysiz"sWidth))}))}}));oxed_shadw/bodydw/html> w!-- Dynamic o2023ge.coate- inl0.685 sealtds. --> w!-- Cached o2023ge.coate- by WP-Super-Cache col2026-06-09 09:02:12 --> w!-- Super Cache dynamic o2023cetecte- buzllate inie not3set. See thr r:adme.txt 18. "urthrr cetipts. --> w!-- Dynamic Super Cache --> w!-- Comp%20srus = gzip -->