PALANGKA RAYA – Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, meminta masyarakat agar dapat waspada pada saat membeli handphone, baik itu handphone bekas atau baru.
Pasalnya, bisa saja handphone yang dibeli masyarakat merupakan handphone ilegal atau yang berasal dari black market. Nomor IMEI handphone ilegal tersebut, tidak terdaftar di Kemenperin sehingga tak dapat digunakan di Indonesia.
“Sudah ada beberapa laporan konsumen yang membeli ponsel secara resmi di suatu gerai namun ternyata ponsel yang didapat IMEI-nya belum terdaftar, sehingga handphone tidak bisa digunakan karena sinyal diblokir secara automatis,” katanya, Rabu 22 Februari 2023.
Untuk mengetahui handphone tersebut ilegal atau tidak, masyarakat harus meningkatkan kejelian pada saat membeli di gerai handphone atau toko online. Biasanya, handphone ilegal memiliki harga yang sangat murah dari harga normal hingga tidak dilengkapi dengan aksesoris handphone yang asli.
Untuk itu, masyarakat yang hendak membeli handphone, agar dapat melakukan pengecekan nomor IMEI sebelum keluar dari toko. “Kebanyakan saat beli ponsel dari toko, hanya memeriksa kelengkapannya saja. Sedangkan nomor IMEI tidak diperiksa apakah sudah terdaftar atau belum,” ungkapnya.
Untuk memeriksa IMEI ponsel, lanjut Firman Yusuf, masyarakat dapat mengakses laman website https://imei.kemenperin.go.id dan memasukkan nomor IMEI yang berada di kardus ponsel.
Jika belum terdaftar, maka masyarakat diminta untuk meminta pergantian unit yang nomor IMEI-nya telah terdaftar di Kemenperin. “Jangan buru-buru keluar dari toko jika ponsel belum dicek. Pastikan IMEI sudah terdaftar,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post