PALANGKA RAYA – Sebanyak lima kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, baik itu korban maupun pelaku, telah ditangani jajaran Polresta Palangka Raya selama Januari 2023.
“Hingga saat ini, kita telah menangani sebanyak lima kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan saat ini telah kita tangani,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat dikonfirmasi, Jum’at 17 Februari 2023.
Kelima kasus yang telah ditangani tersebut, diantaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.
Bahkan, kelima kasus tersebut saat ini telah dilakukan penanganan serta telah masuk ke dalam tahap penyidikan. “Para korban juga telah kita berikan pendampingan dari psikolog, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban,” ungkapnya.
Berdasarkan kasus-kasus tersebut, Kompol Ronny M. Nababan meminta kepada seluruh orang tua, agar dapat mengawasi anaknya ketika bermain di luar rumah atau jangan menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar kedepan tidak menjadi korban tindak pidana.
“Ajarkan anak tentang berbagai macam jenis kejahatan, seperti jangan biarkan orang lain menyentuh bagian sensitif anak atau segera meminta pertolongan ketika hal tersebut terjadi. Kemudian, buat hubungan yang harmonis antara anak dan keluarga sehingga ketika terjadi sesuatu hal, anak akan bercerita kepada orang tua,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post