PALANGKA RAYA – Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung mewakili Sekretaris Daerah mengatakan, bahwa komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Kalteng. Dimana peluang dan prospeknya sangat besar dan menjanjikan. Tidak hanya itu kelapa sawit juga merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.
Meskipun begitu Leonard menyebutkan perkebunan kelapa sawit harus memiliki peraturan dan batasan pelaksanaan dilapangan. Adanya peraturan ini untuk memberikan batasan bagi perkebunan sawit agar tidak merambah kawasan cagar alam dan hutan lindung sehingga menimbulkan dampak negatif bagi alam.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalteng agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan/keutuhan antar wilayah,“ kata Leo, Kamis, 27 Oktober 2022.
Lebih lanjut Leo menjelaskan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalteng adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta peraturan turunannya seperti Pergub Nomor 12 tahun 2013 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, Pergub dan Keputusan Gubernur Kalteng tentang Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Usaha Perkebunan di Kalteng dan lainya.
“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik,“ tandas Leo.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri dalam laporannya mengatakan, belum semua perkebunan besar di Kalteng merealisasikan pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas lahan. Padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar seluas 20% dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Memang 20% itu belum ada komitmen, belum ada kejelasan tentang ketetapan angka. Mudah-mudahan nanti dari Dirjenbun sudah ada ketetapan angka/nilai yang akan kita hitung. Kemarin dari Dirjen sendiri sudah ada diskusi tentang harga optimum. Karena harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi secara bertahap penyelesaian konversi 20% terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat,” terang Rizky.
(Liv/matakalteng.com)
Discussion about this post