PALANGKA RAYA – Merasa lahannya dicaplok, para ahli waris pemilik lahan di Jalan Victoria, Kota Palangka Raya, angkat bicara. Klarifikasi harus dilakukan, setelah pihak penggugat turut melapor ke DAD Kalteng beberapa waktu lalu.
Salah seorang ahli waris, Hernani mengatakan, jika lahan seluas 400 hektar tersebut merupakan lahan milik PT. Karyabumi Kahayan Makmur, dengan struktur ayahnya Arlansyah (alm) selaku komisaris utama.
Bahkan, kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya pada 3 Mei 2006, tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri. “Lahannya itu terletak di Jalan Tjilik Riwut kilometer 9 hingga kilometer 10 Palangka Raya,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 12 Oktober 2022.
Dijelaskannya, sengketa berawal pada tahun 2000. Pada saat itu, Sawung Yudha Kasan mengklaim lahan tersebut milik bapaknya, yaoni Yudha Sander Kasan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Kemudian lahan tersebut ternyata diperjualbelikan kepada H Wardoyo.
Gugatan kemudian dilayangkan oleh H Wardoyo hingga keluar putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017, yang menolak gugatan lahan tersebut. Gugatan ditolak, pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, pada berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik, terdapat pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan tanah hak milik adat yang dimiliki penggugat.
“Kami tidak bisa mengakses atau menata lahan karena status quo saat itu hingga 2017. Setelah putusan MA keluar, baru kami mulai melakukan penataan lahan yang ternyata sudah banyak diperjualbelikan H Wardoyo kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara, terkait keberadaan Batamad, lanjutnya, pihaknya memang bermohon dan meminta bantuan secara langsung kepada batamad, untuk pengamanan dan penataan lahan tersebut. Sebab, setelah banyaknya perlawanan yang dilakukan sejumlah pihak seperti Sofyan dan Yohanes Minggu dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Keduanya diketahui turut membeli lahan tersebut dari H Wardoyo.
“Kita juga telah digugat dua kali oleh Sofyan Cs namun selalu menang. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan dari lahan tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut Hernani mengatakan, adanya dugaan penggiringan opini di media sosial oleh pihak yang mengklaim, menjadi salah satu alasan pihaknya untuk melakukan klarifikasi permasalahan ini.
“Dasar kepemilikan lahan yang kami punya sudah ada ketetapan hukum tetap, baik dari putusan MA hingga surat keputusan dari BPN. Makanya setiap kali mereka menggugat selalu ditolak,” ujarnya. Disisi lain, Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson mengatakan, jika kehadiran pihaknya di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu.
Bahkan pihaknya tidak serta-merta langsung turun ke lapangan, namun sebelumnya telah menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan. “Kita dalam bingkai NKRI juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga, kami tegaskan tidak ada sengketa adat disini, murni sengketa lahan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post