• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sengketa Lahan, Ahli Waris Berani Buktikan Dokumen Resmi Kepemilikan 

Sengketa Lahan, Ahli Waris Berani Buktikan Dokumen Resmi Kepemilikan 

Rabu, 12 Oktober 2022
in Palangka Raya
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Salah seorang ahli waris, Henani dan Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson, pada saat menunjukkan bukti aurat kepemilikan.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Salah seorang ahli waris, Henani dan Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson, pada saat menunjukkan bukti aurat kepemilikan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Merasa lahannya dicaplok, para ahli waris pemilik lahan di Jalan Victoria, Kota Palangka Raya, angkat bicara. Klarifikasi harus dilakukan, setelah pihak penggugat turut melapor ke DAD Kalteng beberapa waktu lalu. 

Salah seorang ahli waris, Hernani mengatakan, jika lahan seluas 400 hektar tersebut merupakan lahan milik PT. Karyabumi Kahayan Makmur, dengan struktur ayahnya Arlansyah (alm) selaku komisaris utama. 

Baca juga berita lainnya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

Bahkan, kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya pada 3 Mei 2006, tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri. “Lahannya itu terletak di Jalan Tjilik Riwut kilometer 9 hingga kilometer 10 Palangka Raya,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 12 Oktober 2022.

Dijelaskannya, sengketa berawal pada tahun 2000. Pada saat itu, Sawung Yudha Kasan mengklaim lahan tersebut milik bapaknya, yaoni Yudha Sander Kasan berdasarkan Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Kemudian lahan tersebut ternyata diperjualbelikan kepada H Wardoyo. 

Gugatan kemudian dilayangkan oleh H Wardoyo hingga keluar putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017, yang menolak gugatan lahan tersebut. Gugatan ditolak, pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, pada berita acara pemeriksaan laboraturium kriminalistik, terdapat pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan tanah hak milik adat yang dimiliki penggugat. 

“Kami tidak bisa mengakses atau menata lahan karena status quo saat itu hingga 2017. Setelah putusan MA keluar, baru kami mulai melakukan penataan lahan yang ternyata sudah banyak diperjualbelikan H Wardoyo kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara, terkait keberadaan Batamad, lanjutnya, pihaknya memang bermohon dan meminta bantuan secara langsung kepada batamad, untuk pengamanan dan penataan lahan tersebut. Sebab, setelah banyaknya perlawanan yang dilakukan sejumlah pihak seperti Sofyan dan Yohanes Minggu dengan melakukan gugatan ke pengadilan. Keduanya diketahui turut membeli lahan tersebut dari H Wardoyo.

“Kita juga telah digugat dua kali oleh Sofyan Cs namun selalu menang. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan dari lahan tersebut,” ungkapnya. Lebih lanjut Hernani mengatakan, adanya dugaan penggiringan opini di media sosial oleh pihak yang mengklaim, menjadi salah satu alasan pihaknya untuk melakukan klarifikasi permasalahan ini. 

“Dasar kepemilikan lahan yang kami punya sudah ada ketetapan hukum tetap, baik dari putusan MA hingga surat keputusan dari BPN. Makanya setiap kali mereka menggugat selalu ditolak,” ujarnya. Disisi lain, Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng, Jadianson mengatakan, jika kehadiran pihaknya di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu. 

Bahkan pihaknya tidak serta-merta langsung turun ke lapangan, namun sebelumnya telah menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan. “Kita dalam bingkai NKRI juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga, kami tegaskan tidak ada sengketa adat disini, murni sengketa lahan,” pungkasnya. 

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua TP PKK Bartim Jadi Juri di Ajang  Lomba Cipta Menu Berbasis B2SA

Next Post

Peringati 20 Tahun Bom Bali, Ini Kata Kepala BNPT

Berita Terkait

Palangka Raya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Rabu, 6 Mei 2026
Palangka Raya

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Kamis, 30 April 2026
Palangka Raya

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

Sabtu, 18 April 2026
Palangka Raya

Enam Perwira Grup 4 Kopassus Naik Pangkat, Pemuda Pancasila Palangka Raya Tegaskan Satu Komando

Jumat, 17 April 2026
Palangka Raya

SPPG Tak Penuhi Standar, Pemko Siapkan Solusi Pendamping Perbaikan IPAL

Kamis, 9 April 2026
Load More
Next Post

Peringati 20 Tahun Bom Bali, Ini Kata Kepala BNPT

Mantap Nih!! Ini Program Kerja Kepala Desa Tewang Pajangan yang Baru

BEJAT!! Anak Dititipkan Malah Disetubuhi

Wow, Gunung Mas Anggarkan Rp 3,8 Miliar untuk Pengendalian Inflasi

Lakukan Evaluasi Jika Ada Dugaan Pemalsuan Ijazah saat Pilkades

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK