PALANGKA RAYA– Beberapa waktu yang lalu DPRD menggelar Rapat paripurna (Rapur), Dalam agenda rapat paripurna tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Palangka Raya
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menyampaikan pidato pengantar terkait Raperda yang diusulkan oleh Pemko. Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha.
Umi menjelaskan alasan terkait pengusulan Raperda yang perlu dibahas bersama DPRD setempat. Alasan tersebut disampaikan kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar selaku pemimpin sidang yang dihadiri oleh jajaran legislator, forkopimda serta perangkat daerah.
“Dalam memberikan kepastian hukum dalam berusaha,peningkatan ekosistem unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha , dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan pada saatnya didukung dengan penyelenggaraan perizinan usaha daerah yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif, dan akuntabel yang digerakan melalui elektronik berdasarkan norma,standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”kata Umi Mastikah dalam pidato pengantarnya, Jumat 19 Agustus 2022.
Selanjutnya raperda tersebut juga bertujuan untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya. Sehingga bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat.
“Kami berharap agar satu buah raperda Kota Palangka Raya tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku, serta dapat membantu pembahasannnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,dalam penyelenggaraan pembahasan diharapkan agar terlaksana dengan baik sesuai keinginan masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya” imbuhnya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post