PALANGKA RAYA – Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapat salinannya.
“Badan Publik wajib memenuhi hak tersebut dengan cara menyediakan pelayanan informasi melalui pengumuman dan permohonan,” ucap Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Fifi Arfina, Sabtu 25 Juni 2022.
Untuk itu setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Fifi menambahkan bahwa pada tahun 2021 yang lalu, PPID Pemerintah Kota Palangka Raya memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kalimantan Tengah. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan PPID Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut.
“Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan layanan informasi publik secara responsif dan aktif dengan cara menyediakan dan update dokumen pendukung secara berkala melalui aplikasi PPID. Sehingga implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post