PALANGKA RAYA – Sebagai wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (UKMP) memberikan sertifikat halal secara gratis kepada pelaku usaha atau UKM di Kota Palangka Raya.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini langsung diberikan oleh Sekretaris Disperindagkop UKMP Akhmad Zakaria, mewakili Kepala Dinas, Rawang. Dia menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini kepada 9 pelaku usaha, karena dinilai layak memiliki sertifikat halal dari 16 pelaku UKM yang mengajukan.
“Kami Disperkop UKMP memfasilitasi terhadap pelaku usaha yaitu dengan memberikan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujarnya, Rabu 30 Maret 2022. Disebutkan, bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk mengajukan sertifikat halal sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.
Pihaknya juga berharap di lain waktu para pelaku usaha dapat memenuhi syarat dari MUI untuk mendapatkan sertifikat tersebut, mengingat sertifikat halal adalah sebagai jaminan tingkat kepercayaan dari konsumen itu sendiri.
“Kami harap para pelaku usaha segera melengkapi syarat syarat yang telah diberikan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, dengan harapan bisa menghantarkan produk pelaku usaha ke pasar modern seperti supermarket dan lainnnya,” demikiannya.
(ya/matakalteng.com)






















Discussion about this post