PALANGKA RAYA – Mendapat saran dan masukan dari masyarakat Kota Palangka Raya atas kebingungan warga mengenai rambu rambu lalu lintas (Lalin), Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakhpahan langsung merespon cepat.
“Apabila pengendara melintasi Jalan Soekarno dekat Bundaran Burung dari arah kiri akan belok kiri tidak perlu mengikuti isyarat lampu atau jalan terus mengikuti lajur kiri dan apabila jalan lurus atau belok kanan wajib mengikuti isyarat lampu mengikuti lajur kanan” ungkapnya, Kamis 24 Maret 2022.
Menurut Alman, traffic light di Jalan Soekarno dekat Bundaran Burung terhalang, hingga membuat pengendara ragu untuk belok kiri dari arah kiri, lanjut atau mengikuti isyarat lampu. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai transportasi darat 16 Kementerian Perhubungan untuk mengatasi kebimbangan warga.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara karena keselamatan adalah hukum tertinggi,” demikiannya.
(ya/matakalteng.com)
Discussion about this post