PALANGKA RAYA – Belum lama ini Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan rapat terkait realisasi instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan kebijakan menghadapi Natal dan tahun baru 2022.
Pada rapat tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan memaksimalkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat kerumunan masyarakat.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang mengatakan bahwa pihaknya tetap melaksanakan sejumlah aturan maupun pembatasan dalam menghadapi pelaksanaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
“Aturan dan pembatasan-tetap dijalankan pada saat Natal dan tahun baru. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19,” katanya, Kamis 23 Desember 2021.
Menurutnya, aturan-aturan pengetatan yang dilaksanakan akan menyesuaikan situasi dan kondisi serta tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya. Ia mengungkapkan begitu ada peningkatan kasus tim satgas tentu akan mengambil langkah tegas.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dimaksimalkan. Jadi nantinya, masyarakat yang akan masuk tempat hiburan akan diminta untuk melakukan pengecekan status di aplikasi PeduliLindungi,” tambah Emi.
Disisi lain Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah Kota Palangka Raya inI mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk dapat terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, salah satu kunci untuk lepas dari pandemi adalah dengan disiplin terhadap protokol kesehatan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post