PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya dikejutkan dengan terpasangnya beberapa spanduk liar di tempat fasilitas umum yang bertuliskan narasi provokasi tidak mempercayai adanya pandemi Covid-19.
Hal tersebut membuat Personel Satpol PP Kota Palangka Raya bersama aparat Kepolisian langsung melakukan penertiban dengan melepas spanduk guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Spanduk berbau provokasi tersebut sempat terpampang jelas di tiang rambu lalu lintas Jalan G Obos, di pintu masuk Jalan Ir. Soekarno dan di kawasan taman kuliner Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, pada Selasa 13 Juli 2021 siang.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari grup media sosial milik ERP kemudian ditindak lanjuti untuk dilakukan penertiban.
“Ada tiga titik yang kita tertibkan terkait pemasangan spanduk yang bertuliskan tidak mempercayai adanya Covid-19 ini,” ujarnya, Selasa 13 Juli 2021 sore.
Lebih lanjut dikatakan, usai kejadian ini pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah terjadi pemasangan spanduk serupa.
“Untuk pelaku pemasangan spanduk liar yang bertuliskan tidak mempercayai Covid-19 ini kita akan serahkan ke pihak kepolisian, informasinya sudah dalam penyelidikan siapa pelaku pemasangan spanduk tersebut,” pungkasnya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post