PALANGKA RAYA – Untuk meminimalisir kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Palangka Raya diberlakukan, sejumlah ruas jalan Protokol yang di dalam kota dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilisasi masyarakat.
Penyekatan ini dimulai sejak Jumat 9 Juli 2021 sore oleh Satuan Lalulintas Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Yustisi Covid-19. Dengan adanya penyekatan arus lalulintas ini, masyarakat diminta untuk mengikuti jalur arus lalulintas yang akan diarahkan oleh petugas.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penyekatan ini akan diberlakukan hingga tanggal 22 Juli 2020 mendatang selama diberlakukannya PPKM Darurat.
“Masyarakat yang datang dari luar Kota Palangkaraya melalui jalur darat wajib membawa surat keterangan Antigen negatif dan untuk masyarakat yang datang melalui jalur penerbangan wajib menunjukkan bukti surat PCR negatif,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat 9 Juli 2021.
Hal ini dilakukan menyusul tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga menempati zona merah dan berada di level 4 kawasan bahaya Covid-19 secara nasional.
(fai/matakalteng.com)






















Discussion about this post