PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta para pengurus masjid yang ada di daerah itu menunggu panduan resmi pelaksanaan salat Idulfitri.
Hingga kini sambung Fairid, pihaknya bersama Kemenag, MUI dan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya serta tokoh agama, masih merumuskan panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah situasi pandemi covid-19.
“Khususnya bagi pengurus masjid yang berencana akan menggelar salat Ied, maka diharap bersabar menunggu panduan resmi,” ujar Fairid, Sabtu 8 Mei 2021.
Panduan ini sebut Fairid, sebagai jaminan bagi masyarakat agar dapat melaksanakan ibadah dengan rasa aman dan nyaman. Disampaikan, ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata pelaksanaan salat Idulfitri 1442 H.
Dalam edaran itu, memang menetapkan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat. Namun terdapat pengecualian sebagaimana dalam ketetapannya.
Salah satunya ketentuan tidak berlaku bagi wilayah dengan pertambahan kasus covid-19 yang semakin tinggi atau memburuk. Ada larangan pelaksanaan salat berjamaah untuk wilayah zona orange dan merah.
“Nah, meski nantinya di Palangka Raya hasilnya boleh, namun pastinya harus melalui protokol kesehatan ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak serta ada batasan kapasitas,” tandas Fairid.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post