PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menyampaikan perlu adanya perlindungan benda cagar budaya yang merupakan warisan budaya bersifat kebendaan baik di darat atau di air perlu dilestarikan keberadaannya.
“Sebelumnya ditetapkan 8 cagar budaya, yakni Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM, Monumen Tiang Pancang, Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong,” tutur Umi Mastikah, Rabu 28 Maret 2021.
Umi juga menambahkan pemeliharaan cagar budaya ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pemko akan terus menjaga dan melindungi setiap warisan budaya atau cagar budaya yang ada di Kota Palangka Raya, sehingga tidak hilang dan tergerus zaman,” ungkap Umi.
Pemko Palangka Raya telah menetapkan delapan cagar budaya. Diantaranya, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Rumah Tradisional (Huma Hai) Mahin, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Tower PDAM.
Kemudian, Monumen Tiang Pancang (Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya),Sandung Ngabe Sukah, Rumah Tjilik Riwut dan Rumah Tradisional Sei Gohong.
“Kesemua ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah kota untuk melestarikan cagar budaya. Terutama cagar budaya bernilai sejarah yang tak terpisahkan dari Kota Palangka Raya,”tukas Umi.
Pada sisi lain, Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki tiga tugas besar dalam menjaga cagar budaya. Diantaranya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan. Tujuannya tak lain adalah menjaga agar cagar budaya tidak hilang tergerus zaman.
“Konkretnya kita harus bersinergi melestarikan cagar budaya. Saya menyakni hal tersebut bisa dilakukan dan dilaksanakan secara baik,” harap Umi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post