PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tidak melakukan mudik lebaran, mengingat kondisi pandemi covid-19 yang masih terus merebak.
Larangan ini mengacu surat edaran Menpan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN.
“Bagi pegawai pemko yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemko Palangka Raya melalui pihak Inspektorat Kota Palangka Raya akan memperketat pengawasan dan terhadap kegiatan para ASN. Terutama pada saat penerapan pembatasan,” beber Umi, Selasa 27 April 2021.
Umi juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap para ASN. Salah satunya memperketat pengajuan cuti maupun izin bepergian dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selaku abdi negara, maka ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat umum.Terutama dalam menjalankan penerapan pembatasan kegiatan selama Ramadan-Idulfitri 1442 Hijriah.
“Ibarat kata, ASN adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan tapi ditabrak sendiri oleh para aparaturnya. Ini harus dijaga,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post