PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kembali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari.
Terkait pemberlakuan PPKM sendiri Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menerapkan aturan jam malam.
“Saat ini kami sedang menyusun konsep yang akan menjadi dasat dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota tentang penerapan jam malam,” ujar Emi, Senin 22 Maret 2021.
Lebih lanjut Emi mengatakan pemberlakuan jam malam sebagai tindaklanjut instruksi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.
“Salah satu penekanan intruksi gubernur ini adalah mengatur PPKM berbasis mikro pada tingkat desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW. Point dari mekanisme yang dijalankan PPKM mikro ini adalah membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” tambah Emi.
Terakhir Emi menyampaikan pemberlakuan jam malam ini bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Mengingat angka penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dari hari ke hari, karena sikap abai masyarakat terkait menerapkan prokes.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post