PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup terus berupaaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ahmad Zaini menyebutkan, ada sekitar 105 lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Kota Palangka Raya yang berfungsi hingga saat ini.
Ia menjelaskan, sebagian besar TPS yang sudah tak layak pakai telah dilakukan pembongkaran dan digantikan dengan penggunaan bak kontainer sebagai tempat penampungan sampah sementara.
Dalam kesempatan tersebut, Zaini mengingatkan kepada masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya agar disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
“Jadi waktu pembuangan sampah ini ada waktu-waktunya. Kalau masyarakat tidak tepat waktu dalam membuang sampah, maka pasti akan terjadi penumpukan sampah,” ujarnya, Jumat 26 Februari 2021.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Lingkungan.
Ia juga menjelaskan waktu membuang sampah di TPS yaitu dimulai pukul 16.00 WIB sore sampai dengan pukul 07.00 WIB pagi hal tersebut guna menghindari penumpukan serta menambah beban petugas pengangkut sampah. Bagi warga yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi pidana kurungan.
“Tadinya sampah sudah bersih pada tempatnya dan apabila dibuang pada jam yang dilarang maka sampah akan menumpuk dan hal tersebut menambah beban para petugas pengangkut sampah serta berdampak buruk pada lingkungan,” pungkasnya
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post