PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pelaksanaan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat terendah seperti kelurahan hingga RT/RW.
Salah satu kelurahan yang telah menerapkan PPKM Mikro yaitu Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Lurah Palangka, Elia Agustina mengatakan PKKM Mikro merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 ditingkat kelurahan, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan masyarakat.
“PPKM berskala mikro adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di tingkat kelurahan. Saat ini Kelurahan Palangka sedang menerapkannya,” ujar Elia Agustina, Senin 15 Februari 2021
Lebih lanjut Elia mengatakan, Kelurahan Palangka masuk dalam zona merah, sehingga pelaksanaan PPKM dinilai sangat tepa dilakukan. Namun menurutnya, sebaik apapun kebijakan pemerintah, tidak akan pernah efektif bila masih banyak masyarakat yang tidak peduli. Terutama kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Sejak PPKM Mikro ini dilaksanakan kami segera membangun posko, salah satunya berada di Jalan Gurame. Kami pilih mendirikan posko di jalan itu, sebab kebersamaan masyarakatnya sangat erat. Contoh, ketika ada warga yang harus dikarantina mandiri, tetangga saling bantu pemenuhan makanan,” bebernya.
Harus disadari tambah Elia, kebijakan seperti PSBB, PPKM dan PPKM berskala mikro sejatinya adalah gerakan bersama atau gerakan masyarakat, karena penularan covid-19 telah menjadi musuh siapapun dimuka bumi ini.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post