PALANGKA RAUA – Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya menyerahkan SK Walikota Palangka Raya tentang penetapan status bangunan dan struktur Cagar Budaya peringkat kota di kepada ahli waris dan pengelola Benda Cagar Budaya, di Gedung Olah Seni Disparbudpora Kota Palangka Raya, Kamis 4 Februari 2021.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka menjaga keberadaan cagar budaya di Kota Palangka Raya, seperti yang tertuang dalam UU no 11 tahun 2010 sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.
Kepala Disparbudpora Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.
“Tim ahli Cagar Budaya telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek diduga Cagar Budaya yang ada di Wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Ikhwanudin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, objek cagar budaya yang di klasifikasi nanti akan diusulkan dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan status bangunan dan struktur Cagar Budaya di Wilayah Kota Palangka Raya.
Dengan ditetapkannya cagar budaya diharapkan kedepan sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak dapat tercipta dan mendorong munculnya partisipasi untuk melestarikan Cagar Budaya.
“Saya juga mengajak dan menghimbau kepada ahli waris dan pengelola Cagar Budaya agar selalu berpedoman pada UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, wajib melakukan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan serta kerusakan baru,” himbaunya.
Di ketahui ada 20 obyek diduga Cagar Budaya di Wilayah Kota Palangka Raya dan sudah didaftarkan oleh tim pendaftaran cagar budaya Kota Palangka Raya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya, direkomendasikan 8 bangunan dan struktur Cagar Budaya berperingkat di daerah itu antara lain:
(1) Gedung serba guna Tjilik Riwut, Jl. Tjilik Riwut km. (2) Rumah tradisional/Huma Hai di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit, (3) Pesanggrahan Tjilik Riwut di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; (4) Tower PDAM, Jl. Jend.A.Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, (5) Monumen tiang pancang / peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya Jl. S.Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; (6). Sandung Ngabe Sukah Jl. DR.Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut; (7). Rumah Tjilik Riwut Jl.S.Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; dan (8). Rumah tradisional Sei Gohong Kekurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post