• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disparbudpora Serahkan SK Penetapan Cagar Budaya

Disparbudpora Serahkan SK Penetapan Cagar Budaya

Kamis, 4 Februari 2021
in Palangka Raya
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Penyerahan SK Walikota Palangka tentang penetapan status bangunan dan struktur Cagar Budaya Peringkat Kota di Wilayah Kota Palangka Raya kepada ahli waris dan pengelola Benda Cagar Budaya.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Penyerahan SK Walikota Palangka tentang penetapan status bangunan dan struktur Cagar Budaya Peringkat Kota di Wilayah Kota Palangka Raya kepada ahli waris dan pengelola Benda Cagar Budaya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAUA – Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya menyerahkan SK Walikota Palangka Raya tentang penetapan status bangunan dan struktur Cagar Budaya peringkat kota di kepada ahli waris dan pengelola Benda Cagar Budaya, di Gedung Olah Seni Disparbudpora Kota Palangka Raya, Kamis 4 Februari 2021.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka menjaga keberadaan cagar budaya di Kota Palangka Raya, seperti yang tertuang dalam UU no 11 tahun 2010 sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui.

Baca juga berita lainnya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

Kepala Disparbudpora Palangka Raya, Ikhwanudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, dan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.

“Tim ahli Cagar Budaya telah melakukan kajian, identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis pada masing-masing objek diduga Cagar Budaya yang ada di Wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Ikhwanudin.

Lebih lanjut Ia mengatakan, objek cagar budaya yang di klasifikasi nanti akan diusulkan dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya dan merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan status bangunan dan struktur Cagar Budaya di Wilayah Kota Palangka Raya.

Dengan ditetapkannya cagar budaya diharapkan kedepan sinergi antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan dari berbagai pihak dapat tercipta dan mendorong munculnya partisipasi untuk melestarikan Cagar Budaya.

“Saya juga mengajak dan menghimbau kepada ahli waris dan pengelola Cagar Budaya agar selalu berpedoman pada UU no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, wajib melakukan pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan serta kerusakan baru,” himbaunya.

Di ketahui ada 20 obyek diduga Cagar Budaya di Wilayah Kota Palangka Raya dan sudah didaftarkan oleh tim pendaftaran cagar budaya Kota Palangka Raya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya, direkomendasikan 8 bangunan dan struktur Cagar Budaya berperingkat di daerah itu antara lain:

(1) Gedung serba guna Tjilik Riwut, Jl. Tjilik Riwut km. (2) Rumah tradisional/Huma Hai di Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit, (3) Pesanggrahan Tjilik Riwut di Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; (4) Tower PDAM, Jl. Jend.A.Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, (5) Monumen tiang pancang / peletakan batu pertama pembangunan Kota Palangka Raya Jl. S.Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; (6). Sandung Ngabe Sukah Jl. DR.Murjani Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut; (7). Rumah Tjilik Riwut Jl.S.Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya; dan (8). Rumah tradisional Sei Gohong Kekurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ciptakan SDM Berkualitas, Perpustakaan Kota Tandatangani MoU

Next Post

Satgas Covid-19 Kalteng Gencar Sosialisasikan Penggunaan Masker

Berita Terkait

Palangka Raya

Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Hukum Asuransi dan Pengangkutan dari Columbanus Priaardanto

Rabu, 6 Mei 2026
Palangka Raya

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Kamis, 30 April 2026
Palangka Raya

Ribuan Umat Hindu Padati Dharma Santi Nyepi dan HUT Integrasi Kaharingan-Hindu di Palangka Raya

Rabu, 29 April 2026
Palangka Raya

Lurah Panarung Salurkan Bantuan Pangan Presiden untuk 981 Keluarga

Sabtu, 18 April 2026
Palangka Raya

Enam Perwira Grup 4 Kopassus Naik Pangkat, Pemuda Pancasila Palangka Raya Tegaskan Satu Komando

Jumat, 17 April 2026
Palangka Raya

SPPG Tak Penuhi Standar, Pemko Siapkan Solusi Pendamping Perbaikan IPAL

Kamis, 9 April 2026
Load More
Next Post

Satgas Covid-19 Kalteng Gencar Sosialisasikan Penggunaan Masker

Langgar Prokes, Pemilik Cafe di Sampit Diberi Peringatan

Anggota Polisi dan Seorang Warga Luka-luka Dibacok

Legislator ini Minta Pemerintah Selesaikan Permasalahan Masyarakat dengan Koperasi Garuda Maju Bersama

Dinas PUPR Diminta Turunkan Alat Berat Bersihkan Anak Sungai Dikawasan Kapten Mulyono

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK