PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai upaya untuk menekan penyebaran dan Penularan Covid-19 diwilayah Palangka Raya perlu mendapat apresiasi. Salah satunya adalah dengan melakukan pengetatan masuknya orang di perbatasan wilayah, terutama masyarakat yang berasal dari arah Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun hal ini ternyata mengganggu distribusi logistik yang mengakibatkan stok barang kebutuhan pokok di Kota Palangka Raya menipis dan harga menjadi naik. Hengky Leonardy selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Apritindo) Kalteng mengaku banyak mendapatkan keluhan dari para sopir dan pengusaha angkutan.

Mereka mengaku kesulitan untuk masuk ke Palangka Raya karena harus memenuhi syarat-syarat yang di syaratkan oleh pemerintah Kota Palangka Raya melalui petugas yang berjaga di Perbatasan. Salah satu syarat yang memberatkan menurut para supir adalah wajib mengantongi surat keterangan sehat dengan minimal hasil rapid test.
“Biaya untuk melakukan rapid test dan mendapatkan surat keterangan sehat dari rumah sakit biayanya masih sangat tinggi. Sehingga ini sangat memberatkan bagi para sopir. Kalaupun ada sopir yang memenuhi syarat tersebut, maka beban biayanya juga akan dibebankan kepada pemilik barang. Sehingga biaya pengiriman barang juga akan naik. Inilah juga yang mengakibatkan barang-barang ikut naik. Yang jadi korbannya adalah masyarakat sebagai konsumen,” kata Hengky Leonardy, Sabtu 30 Mei 2020.
Kepada Walikota Palangka Raya, Ketua Apritindo Kalteng meminta Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kelonggaran kepada para sopir atau pengusaha angkutan. “Misalkan sopir cukup menggunakan masker, melakukan physical distancing dan menyiapkan hand sanitizer di dalam truk atau mobil angkutannya. Sehingga harapannya alur distribusi logistik tetap berjalan sebagai mana mestinya,” pintanya.
(rls/matakalteng.com)






















Discussion about this post