PURUk CAHU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya mencatat sebanyak 16 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan tambang dan perusahaan kayu di Murung Raya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Happy Haryanto S. T saat dikonfirmasi pada ruang kerjanya, Selasa (22/11/2022).
Dirinya menjelaskan mengenai 16 orang TKA tersebut bahwa sejauh ini Pemerinta Kabupaten Murung Raya tidak dapat memungut retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 .
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 pada bab ke III bagian ketiga pasal 24 ayat 1 Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah,” ujar Happy.
Lanjutnya, susuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tersebut maka Daerah Kabupaten Murung Raya tidak dapat memungut retribusi atas TKA yang bekerja dan pembayaran retribusi oleh pemberi kerja TKA di bayarkan ke pihak Provinsi atau pusat.
“DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya tadi menjadi, pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” tutur Happy lagi.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post