PURUK CAHU – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta agar semua pihak mentaati aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu apabila ingin memasang reklame bersifat iklan di Kota Puruk Cahu.
Mengingat selama ini, masih banyak reklame iklan yang terpasang tidak beraturan bahkan tidak memiliki izin dari DPMPTSP sehingga bisa dibilang pemasangannya menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Kepala DPMPTSP Rahmat K. Tambunan mengatakan, terkait dengan makin maraknya reklame yang dipasang dikawasan Kota Puruk Cahu ternyata sebagian besar tidak memiliki izin kepada pihak berwenang.
“Kita belum melakukan tindakan secara tegas untuk mencabut paksa reklame tersebut dan masih melakukan upaya persuasif dan penyuluhan bagi masyarakat khususnya pelaku usaha,” terangnya, Kamis 13 September 2022.
Dikatakan di tahun 2020 ini untuk menggenjot peningkatan pajak bidang reklame sangat diharapkannya kerja sama masyarakat baik pelaku usaha maupun nonpelaku usaha.
“Bagi masyarakat yang memiliki bangunan gedung, toko, warung maupun tanah yang digunakan bahan reklame, sebaiknya menanyakan terlebih dahulu apakah reklame atau sepanduk maupun poster itu sudah diurus ijin reklamenya atau belum,” tandasnya.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post