PURUK CAHU – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal sudah masuk catatan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Murung Raya (Mura). Sebanyak 9 orang TKA illegal ini belakangan diketahui melaksanakan aktivitas Penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tanah Siang, Kabupaten Mura.
“Memang kami sudah menghimpun data terdapat sembilan orang tenaga kerja asing illegal melaksanakan aktivitas penambangan emas rakyat,” ungkap Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpolinmas Hulkini S Bangkan, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu 24 Februari 2021.
Ia menyampaikan, temuan tim lapangannya itu sejak seminggu yang lalu. Sehingga ini menjadi bahan pihaknya untuk membuat laporan kepada pihak terkait. “Seperti biasa apabila ada temuan di lapangan akan kita laporkan ke Kesbangpol Provinsi,” jelasnya.
Dirinya menduga TKA asak Tiongkok ini diduga menyalahgunakan dokumen untuk kegiatan di pertambangan rakyat. “Kami menduga mereka menyalahgunakan dokumen kesini, sehingga mereka bisa bekerja di pertambangan rakyat,” sebutnya.
Atas temuan tim lapangan Kesbangpolinmas itu, mereka akan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan TKA, pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang menampung mereka untuk bekerja di pertambangan rakyat. “Kita punya nama dua orang yaitu FR dan RK, mereka akan kita panggil, selanjutnya akan kita laporkan ke Imigrasi,” sebutnya.
Selain mencatat TKA illegal, pihaknya juga mencatat sebanyak 11 TKA yang legal, mereka tercatat bekerja di perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Pertambangan Batu Bara. “Mereka yang resmi atau legal ini tersebar di beberapa perusahaan, dan mereka terus dipantau aktivitasnya,” imbuh Hulkini.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid Pelatihan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mura Happy Haryanto menyebutkan mereka telah mendata sebanyak 10 orang tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan swasta di Mura.
“Mereka terdiri dari warga negara Malaysia, India dan Cina. Aktivitas mereka selalu terpantau dan pihak perusahaan rutin melaporkan,” bebernya.
(zon/matakalteng.co.id)
Discussion about this post