NANGA BULIK – Upah Minimum Kabupaten Lamandau tahun 2023 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8,92 persen. Hal itu seperti disampaikan oleh Bupati Lamandau, Hendra Lesmana usai melakukan memimpin rapat bersama serikat pekerja dan dunia usaha di Aula Setda setempat, Kamis 1 Desember 2022.
“Setelah beberapa kali kita laksanakan pertemuan antara pemerintah daerah, dunia usaha dan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Lamandau, hari ini kita mendapat kesepakatan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2023,” ungkap Bupati Hendra.
Hendra Lesmana menyebut, bahwa UMK Lamandau tahun 2022 sebesar Rp.3.161.076,- dan setelah dilakukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten berdasarkan PP 36 Tahun 2021 menjadi Rp. 3.443.107,- untuk tahun 2023 atau naik 8,92 persen.
“Kenaikan UMK sebesar 8,92 persen tersebut berdasarkan komponen yang mempengaruhinya, seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten, Inflasi dan lain-lain,” ujarnya. Bupati Lamandau berharap kenaikan UMK tahun 2023 tersebut dapat dilaksanakan oleh dunia usaha yang ada di Kabupaten Lamandau dan diterapkan mulai Januari 2023.
Sementara itu, salah satu peserta rapat, Dona Putra selaku Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau menyambut baik penetapan UMK Lamandau yang naik hingga 8,92 persen dari tahun sebelumnya.
“Kami dari DPC serikat pekerja Nasional Kabupaten Lamandau menyambut baik atas penetapan UMK tahun 2023 sebesar 8.92 %. Angka tersebut tentunya sudah mengacu pada regulasi yang berlaku dan tentu sudah melalui berbagai macam pertimbangan baik dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada di Lamandau maupun Kalimantan tengah,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut untuk menjamin kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja dan mengimbangi laju kenaikan harga pasar di tengah ketidakpastian ekonomi Global serta untuk meningkatkan daya beli pekerja dan masyarakat secara umum.
“Harapan kita, keterpurukan ekonomi akibat pandemi dapat segera teratasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan membaiknya perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
(btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=98645 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post