NANGA BULIK – Dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik ditiap badan publik di wilayah provinsi Kalimantan Tengah, Tim Penilai dari Komisi Informasi Kalteng melakukan kunjungan ke Kabupaten Lamandau di Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Senin 22 Agustus 2022.
Diketahui, Tim Monev Keterbukaan Informasi tersebut terdiri dari para Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Kalteng bersama perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi atau Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
“Kegiatan visitasi ini untuk mengkonfirmasi apakah Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah disampaikan oleh Diskominfostandi Kabupaten Lamandau selaku PPID Utama Kabupaten Lamandau kepada Komisi Informasi sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan,” ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Lamandau,
Norita Indayani.
Dijelaskannya, bahwa dilaksanakan diskusi tim Monev dengan memberi beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh PPID Utama Kabupaten Lamandau dan mengkonfirmasi jawaban-jawaban terhadap SAQ yang telah disampaikan.
“Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini diharapakan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil penilaian dokumen SAQ dan visitasi akan menentukan 5 (lima) peringkat terbaik Badan Publik pada setiap kategori dan diakhiri dengan pemberian penganugerahan penghargaan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post