NANGA BULIK – Masjid Raudhatul Jannah adalah sebuah tempat ibadah umat muslim tertua di Kabupaten Lamandau yang terletak di jalan cempaka, RT 04 Kelurahan Nanga Bulik. Masjid yang terletak di tepi sungai Lamandau itu menjadi saksi sejarah masuknya agama Islam di wilayah Bumi Bahaum Bakuba, khususnya Kota Nanga Bulik.
Berdasarkan keterangan dari pengurus masjid, Ilham, rumah ibadah yang hingga sekarang tetap berdiri kokoh itu dibangun sekitar tahun 1926, yang artinya Masjid Raudhatul Jannah itu kini sudah berusia sekitar 96 tahun. Keberadaannya yang tepat di tengah pemukiman padat penduduk menjadikan masjid Raudhatul Jannah mudah diakses umat muslim, baik untuk menjalankan ibadah sholat ataupun beri’tikaf.
Diceritakan Ilham, Masjid ini dibangun secara pribadi oleh saudagar bernama Ahmad, sekitar tahun 1926. Dan meski didirikan di lingkungan penduduk lokal yang mayoritasnya adalah suku dayak, namun masjid Raudhatul Jannah tetap diterima dengan baik karena memang saat itu khususnya warga yang berada di sekitar pinggiran sungai adalah warga campuran, yang merupakan pendatang untuk keperluan berdagang, diantaranya dari Banjar (Kalsel), termasuk dari keturunan Tionghoa.
“Ahmad merupakan pedagang yang sangat dibutuhkan masyarakat kala itu, untuk keperluan jual beli ataupun pertukaran barang dari dalam maupun keluar Lamandau,” ucap Ilham.
Dijelaskan Murni yang juga pengurus masjid, Pofesi Ahmad sebagai pedagang, mengharuskan untuk tinggal dan menetap dalam waktu yang cukup lama di Lamandau, maka didirikanlah masjid Raudhatul Jannah. “Pembangunan masjid terus disempurnakan bahkan setelah Ahmad meninggal dunia, pembangunan dilanjutkan oleh istri dan para keturunannya,” jelasnya.
Sepanjang pengetahuan dua orang pengurus itu, bangunan masjid sempat dua kali mengalami penyempurnaan, hingga akhirnya pengurus masjid memutuskan untuk tidak menerima bantuan pemerintah untuk pemugaran. Hal ini sengaja dilakukan agar menjadi keaslian bangunan dan melestarikan sejarah peninggalan masjid itu sendiri.
Diketahui, beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau sudah berupaya untuk membantu melakukan pemugaran masjid agar bisa diperluas dan menampung banyak jamaah. Namun upaya pemugaran, berupa bantuan biaya pembangunan tersebut beberapa kali ditolak. Mereka berkeinginan agar Masjid Raudhatul Jannah tetap dengan wujud asli dan menjadi sejarah peradaban muslim di Kabupaten Lamandau, meski ada beberapa bagian yang direnovasi dengan tujuan untuk memperkuat struktur bangunan.
Sementara itu, Bupati Lamandau Hendra Lesmana juga menyepakati untuk tetap menjaga sejarah keberadaan masjid Raudhatul Jannah dengan tidak melakukan pemugaran. “Pemkab juga mendukung keinginan pengurus masjid, selain itu bantuan-bantuan kebutuhan masjid juga tetap diberikan oleh pemerintah, tentunya secara proporsional menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah,” ucap Hendra yang juga merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lamandau.
Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian masjid, Pemkab telah memfasilitasi Masjid Raudhatul Jannah untuk dimasukkan sebagai salah satu cagar budaya. “Sudah dilakukan oleh tim cagar budaya dari Banjarmasin yang mana hasil verifikasi keaslian bangunan sampai saat ini masih dalam tahap pengecekan,” jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, juga telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan Masjid Raudhatul Jannah sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Lamandau. “Hasil studi sudah, bahkan kami sudah buatkan SK Bupati juga, untuk landasan hukumnya, bahwa Masjid Raudhatul Jannah sebagai salah satu Cagar Budaya, tinggal PR kita kedepan mungkin terkait pelestariannya, sehingga aset bersejarah ini bisa dijaga bersama-sama oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post