NANGA BULIK – Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Lamandau, terutama sektor pertambangan kurang lebih ada 60 orang. Untuk itu, tahun ini Disnakertrans Lamandau telah mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan.
Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam ketentuan pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penyesuaian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Beberapa point yang disesuaikan diantaranya retribusi dibayarkan dalam bentuk DKPTKA (dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan,” ujar kepala Disnakertrans Atie Dieni melalui Kabid pelatihan, penempatan dan produktivitas tenaga kerja, Ratna, Sabtu 19 Maret 2022.
Dijelaskannya, bahwa pendapatan dari sektor ini nantinya termasuk dalam jenis retribusi perijinan tertentu, dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas pengesahan RPTKA Perpanjangan. “Objek Retribusinya adalah pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu kabupaten/kota,” ujarnya.
Besar tarif retribusi ditetapkan sebesar tarif yang berlaku pada Kementerian ketenagakerjaan. Dan nantinya pendapatan dari retribusi tersebut dapat digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKP TKA, Pembinaan, Pengawasan di lapangan, penegakan hukum, biaya dampak negatif serta penatausahaan.
Dalam pelaksanaan pemungutan, lanjut Ratna, surat pemberitahuan pembayaran DKP TKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh direktur pengendalian penggunaan TKA melalui aplikasi TKA Online, dapat dipersamakan dengan SKRD.
“Perda ini sangat penting, dan kita berharap dapat segera dibahas di DPRD agar Pemerintah Daerah mempunyai payung hukum dalam melakukan pungutan terhadap Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ada di daerah Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Harapannya setelah Perda tersebut disahkan, Target Retribusi yang telah ditetapkan dalam DPA OPD Disnakertrans Tahun Anggaran 2022 tercapai dengan maksimal. Yakni pemungutan retribusi dapat terealisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
(Btg/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=72388 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post