KUALA KURUN – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) yakni SY, yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing pada tahun 2018, mangkir dari panggilan ketiga yang dijadwalkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada 15 September 2021 lalu.
”SY mangkir dari panggilan ketiga dengan alasan banjir. Mobil yang digunakan tidak dapat melintas di lokasi banjir Bukit Rawi,” ucap Kasi Pidsus Kejari Gumas Hariyadi Meidiantoro, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra, Jumat, 17 September 2021.
Atas ketidakhadiran SY mengingat faktor alam yang seperti itu, lanjut dia, maka Kejari Gumas melakukan perubahan jadwal (reschedule) pemeriksaan, yakni pada Rabu (22 September) mendatang. ”Berdasarkan komunikasi kami dengan penasehat hukum SY, mereka meminta reschedule pemeriksaan. Permintaannya dipenuhi karena yang bersangkutan juga kooperatif,” katanya.
Dia menegaskan, apabila SY juga tidak hadir pada Rabu nanti, maka akan dilakukan paksa, dengan menghadirkan secara paksa untuk diperiksa sebagai saksi. ”Jadi disini kami tidak lagi melakukan pemanggilan, karena SY sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir,” sesalnya.
Saat ini, kata dia, persidangan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie sudah putusan dan berkekuatan hukum tetap. ”Terdakwa divonis dua tahun penjara dengan kerugian negara Rp 642.263.190. Mantan kades itu bertanggung jawab dan menikmati uang Rp 438.231.500. Ini berarti majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian lain, yang dilakukan oleh orang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejari Gumas sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, bahkan meminta bantuan Ketua DPRD untuk hadir, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Bereng Jun tahun 2018 ini, SY berperan sebagai pengelola kegiatan penyediaan barang dan jasa.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post