NANGA BULIK – Terkait berkeliarannya hewan peliharaan seperti anjing, kucing, sapi hingga ayam yang di tempat-tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, bahkan diduga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal itu langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui instansi terkait.
Dalam upaya menertibkan berkeliarannya hewan-hewan tersebut, Pemkab setempat mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Lamandau nomor 524.3/142-/DISTAKAN/I/2020 tentang penertiban hewan peliharaan terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Surat edaran yang ditujukan kepada camat, kades/lurah dan ketua RT se-Lamandau itu memberikan arahan kepada warga yang memiliki hewan peliharaan berkewajiban menyediakan kandang, agar hewan peliharaannya tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
Selain itu, pemilik hewan piaraan seperti anjing, kucing dan monyet wajib berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan vaksinasi rabies setiap tahun atau menghubungi dinas terkait.
Terkait hal itu, Satpol Dam Lamandau bersama pihak Dinas Pertanian dan Peternakan (Distakan), Diskominfo, Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Nanga Bulik, baru-baru ini melaksanakan rapat penanganan hewan maupun ternak yang berkeliaran serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), di aula Abdi Praja, Kantor Satpol Dam Lamandau.
Kepala Satpol Dam Lamandau, Triadi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau nomor 4 tahun 2016 tentang Trantibum yang berkaitan dengan hewan peliharaan sudah lama ada. Sementara ini, fokus pihaknya adalah penanganan anjing.
Menurutnya, selain mengganggu Trantibum keberadaan hewan peliharaan yang berkeliaran di tempat-tempat umum seperti halnya jalan, juga diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Awal pekan depan kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hewan peliharaan agar dijaga dan tidak berkeliaran. Terhadap anjing yang tidak bertuan, akan dibawa ke Distakan untuk selanjutnya divaksin rabies. Kemudian jika ada warga yang bersedia mengadopsi maka dipersilakan, tentu dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Triadi, jika setelah masa sosialisasi selesai dan ternyata pemilik hewan peliharaan tidak mengindahkan Perda tersebut, atau tetap membiarkan peliharaannya berkeliaran maka bisa dikenakan sanksi.
“Bisa dikenakan ancaman pidana kurungan selama 4 bulan atau denda maksimal Rp 40 juta,” tandasnya.
(Btg/hab/matakalteng.com)








