NANGA BULIK – Serasa suasana “Nyepi” di Pulau Bali, jalanan di Kota Nanga Bulik tampak lengang, tak terlihat aktivitas warga seperti biasanya sejak pagi hari pada, Kamis 8 Juli 2021. Hal itu terjadi karena masyarakat Lamandau sedang menjalani pantang pamali dalam rangkaian Ritual Adat Dayak Tula’ Bala atau Balalayah Covid-19.
Tak hanya jalanan yang tampak lengang, masyarakat setempat juga tidak melakukan berbagai aktivitas pekerjaan dengan berdiam diri dirumah selama ritual berlangsung.
Salah satu warga RT 12 Nanga Bulik, Santoso (45 tahun), membenarkan bahwa dirinya tidak melakukan aktivitas pekerjaan selama pelaksanaan ritual tula’ bala yang dilaksanakan oleh masyarakat Dayak. “Saya bukan asli Dayak, tapi hari ini sedang ada ritual makanya saya dan teman-teman sepakat menghormati dan mentaati ketentuan yang ada,” ungkap warga pendatang dari Jawa itu.
Dirinya mengaku tidak keberatan mengikuti arahan untuk tetap berdiam diri selama ritual karena kegiatan adat tersebut tujuannya untuk kebaikan masyarakat.
“Kami ikhlas menjalani arahan untuk tidak bekerja pada hari ini, demi kebaikan bersama karena situasi wabah Covid-19 saat ini, semoga saja dengan ritual ini tidak semakin parah,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Putri Lestari (27 tahun), seorang warga yang sehari-hari berdagang warung makan di Jalan Bukit Hibul Utara itu mengaku tidak keberatan mengikuti imbauan untuk tidak beraktivitas selama ritual yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Hari ini (Kamis 8 Juli 2021), kami tidak berjualan karena sedang ada ritual tula’ bala,” ungkapnya. Dirinya menjelaskan, selama pengetatan PPKM guna mencegah penyebaran virus corona, warung dagangannya buka namun tetap mematuhi anjuran pemerintah.
“Meskipun penghasilan terpengaruh karena kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami sadar situasi pandemi ini memang sedang meningkat di Lamandau,” ujar ibu satu anak yang sudah lama tinggal di Nanga Bulik itu.
Dirinya berharap, dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat seperti ritual-ritual adat itu, penyebaran Covid-19 di Lamandau segera mereda. “Harapannya semoga pandemi ini dapat tertangani dan situasi segera kembali normal seperti biasa,” pungkasnya.
Diketahui, larangan pantang pamali yang dilaksanakan masyarakat Lamandau pada hari ini (8 Juli 202) mulai Pkl.06.00 sampai Pkl.18.00 WIB, masyarakat dilarang melakukan aktivitas, diantaranya Bajolu Bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan, basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun, kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Selanjutnya, larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan, batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut, serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.
Kemudian tanggal 9 hingga 17 Juli 2021, ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang.
Juga pada aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau. Warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukum adat yang berlaku.
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post