NANGA BULIK – Tidak satu pun terlihat warga melakukan aktivitas diluar rumah, seluruh jalan di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terlihat sepi layaknya pada perayaan Nyepi di Bali.
Hal ini terjadi karena masyarakat Lamandau sedang menjalani pantang pamali dalam rangkaian Ritual Adat Dayak Tula’ Bala atau Balalayah Covid-19. Tak hanya jalanan yang tampak lengang, masyarakat setempat juga tidak melakukan berbagai aktivitas pekerjaan dengan berdiam diri dirumah selama ritual berlangsung.
“Saya bukan asli Dayak, tapi hari ini sedang ada ritual makanya saya dan teman-teman sepakat menghormati dan mentaati ketentuan yang ada,” kata Santoso, warga pendatang.
Dirinya mengaku tidak keberatan mengikuti arahan untuk tetap berdiam diri selama ritual karena kegiatan adat tersebut tujuannya untuk kebaikan masyarakat.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pengusaha kuliner, Putri Lestari. Bahkan seja pengetatan PPKM dirinya membuka kios sesuai aturan yang ada.
“Hari ini kami tutup karena ada ritual. Sebelumnya kami sudah merubah jam operasional, mengikuti aturan. Meskipun penghasilan terpengaruh karena kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami sadar situasi pandemi ini memang sedang meningkat di Lamandau. Semoga upaya yang dilakukan ini cepat membuat pandemi berakhir,” ujar ibu satu anak ini.
Diketahui, larangan pantang pamali yang dilaksanakan masyarakat Lamandau pada hari ini (8 Juli 202) mulai Pkl.06.00 sampai Pkl.18.00 WIB, yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas, diantaranya Bajolu Bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan, basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun, kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Selanjutnya, larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan, batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut, serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.
Kemudian tanggal 9 hingga 17 Juli 2021, ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kabupaten Lamandau. Warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukum adat yang berlaku.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post