NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Dewan Adat Dayak (DAD) setempat melaksanakan kegiatan ritual adat Dayak Tula’ Bala/Balalayah Covid-19 dirangkai dengan ritual pantang pamali, dalam upaya menangani penyebaran virus Korona melalui kegiatan adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.
Saat pelaksanaan ritual di halaman gedung DAD Lamandau Komplek Mess Desa, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 diwilayahnya.
“DAD Lamandau mengirimkan surat ke pemerintah daerah memberitahukan akan mengadakan acara ritual tolak bala ini, tentunya dengan melibatkan damang dan tokoh adat yang ada di desa-desa, dan pada hari ini pelaksanaan ritual ini kita laksanakan serempak di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya Rabu, 7 Juli 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati Hendra, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan pengetatan PPKM mikro, dan kegiatan ini disemilarkan dengan arahan pemerintah pusat terkait pembatasan pergerakan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kegiatan ritual tersebut, lanjut Hendra, terdapat larangan melakukan berbagai kegiatan, salah satunya tidak mengunjungi sanak saudara atau tetangga selama pelaksanaan ritual. Hal itu selaras dengan kegiatan PPKM mikro yang telah diterapkan di Kabupaten Lamandau.
Diketahui, ritual adat Balalayah Covid-19 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh desa/kelurahan di Lamandau itu selanjutnya diikuti ritual pantang pamali selama 10 hari yakni tanggal 8 hingga 17 Juli 2021.
Berikut ini ketentuan larangan pantang pamali pada tanggal 8 Juli 2021 mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diantaranya Bajolu Bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan, basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun, kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.
Selanjutnya, larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan, batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut, serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.
Kemudian tanggal 9 hingga 17 Juli 2021, ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kab dijelaskan bahwa akan dikenakan sangsi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Warga yang sengaja melanggar akan dikenakan hukum adat yang berlaku.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post