• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Pantangan Dalam Ritual Adat Balalayah Covid-19 di Lamandau

Ini Pantangan Dalam Ritual Adat Balalayah Covid-19 di Lamandau

Rabu, 7 Juli 2021
in Lamandau
A A
FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Bupati Lamandau dan Forkopimda mengikuti jalannya ritual adat Dayak Tula' Bala, Rabu 7 Juli 2021.

FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Bupati Lamandau dan Forkopimda mengikuti jalannya ritual adat Dayak Tula' Bala, Rabu 7 Juli 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama Dewan Adat Dayak (DAD) setempat melaksanakan kegiatan ritual adat Dayak Tula’ Bala/Balalayah Covid-19 dirangkai dengan ritual pantang pamali, dalam upaya menangani penyebaran virus Korona melalui kegiatan adat istiadat dan budaya masyarakat setempat.

Saat pelaksanaan ritual di halaman gedung DAD Lamandau Komplek Mess Desa, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 diwilayahnya.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

“DAD Lamandau mengirimkan surat ke pemerintah daerah memberitahukan akan mengadakan acara ritual tolak bala ini, tentunya dengan melibatkan damang dan tokoh adat yang ada di desa-desa, dan pada hari ini pelaksanaan ritual ini kita laksanakan serempak di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya Rabu, 7 Juli 2021.

Lebih lanjut dijelaskan Bupati Hendra, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan pengetatan PPKM mikro, dan kegiatan ini disemilarkan dengan arahan pemerintah pusat terkait pembatasan pergerakan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kegiatan ritual tersebut, lanjut Hendra, terdapat larangan melakukan berbagai kegiatan, salah satunya tidak mengunjungi sanak saudara atau tetangga selama pelaksanaan ritual. Hal itu selaras dengan kegiatan PPKM mikro yang telah diterapkan di Kabupaten Lamandau.

Diketahui, ritual adat Balalayah Covid-19 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh desa/kelurahan di Lamandau itu selanjutnya diikuti ritual pantang pamali selama 10 hari yakni tanggal 8 hingga 17 Juli 2021.

Berikut ini ketentuan larangan pantang pamali pada tanggal 8 Juli 2021 mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB, masyarakat dilarang melakukan aktivitas diantaranya Bajolu Bakarak atau berburu binatang dan mencari ikan, basiak bakakas atau membersihkan pekarangan/huma/kebun, kemudian bapancap bapokih atau menebang, menebas dan memanen.

Selanjutnya, larangan kehutat kerimba atau aktivitas ke hutan, batoki bakalahi (perkelahian, minum mabuk), marobuk mahomut, serta mehunang memangil atau acara mengumpukan orang banyak.

Kemudian tanggal 9 hingga 17 Juli 2021, ada pengecualian untuk melakukan aktivitas terbatas bagi pegawai pemerintah, termasuk instansi TNI-Polri, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan perusahaan, aktivitas pasar/pedagang, aktivitas pelayanan kesehatan, mengantar anak sekolah/kuliah, mengantar pemakaman terbatas, serta pengguna transportasi yang singgah di Kab dijelaskan bahwa akan dikenakan sangsi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut. Warga yang sengaja melanggar akan dikenakan hukum adat yang berlaku.

(btg/matakalteng.com)

Share10Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Bagi Wilayah PPKM Darurat

Next Post

Dewan Dorong Generasi Muda Kembangkan Pariwisata

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Dewan Dorong Generasi Muda Kembangkan Pariwisata

Dewan Harapkan Jaringan PLN Merata di Tahun 2024

Minim Pengawasan, Pasien Positif Covid-19 Dilaporkan Warga Berkeliaran di Panarung

Patuhi Prokes, Kalteng Siaga Darurat Covid-19

Stok Oksigen di RSUD Sukamara Menipis

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

/.bodt>/"htm>