NANGA BULIK – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau yang mengalami lonjakan secara signifikan beberapa hari terakhir berimbas pada penanganan yang harus dilaksanakan secara serius. Bahkan, Kabupaten Lamandau masuk kategori daerah di luar Jawa-Bali yang harus melakukan pengetatan PPKM Mikro.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa Kabupaten Lamandau masuk daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Diketahui, 43 Kabupaten/kota tersebut non pulau Jawa Bali itu tergolong dalam assement 4 dalam kondisi Covid-19, termasuk Lamandau.
“Seperti yang disampaikan pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, disebutkan ada 43 daerah luar Jawa-Bali yang harus melakukan pengetatan PPKM Mikro, satu diantaranya adalah Kabupaten Lamandau. Hal ini tidak terlepas dari tren kasus yang terus meningkat pada beberapa hari terakhir,” kata Hendra Lesmana.
Selain Lamandau, ada dua daerah di Kalteng yang harus melakukan hal yang sama, yakni Kota Palangka Raya dan Kabupaten Sukamara. Sesuai petunjuk pemerintah pusat, ketentuan yang berlaku di daerah saat penerapan pengetatan PPKM Mikro tersebut, meliputi :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%. 7 Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Bupati Hendra Lesmana yang juga merupakan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Lamandau memastikan ketentuan yang berlaku saat Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan. Penerapan aturan tersebut juga akan dielaborasi dengan kearifan lokal yang ada.
“Semua pihak harus kompak, untuk menekan tingginya kasus ini kita dituntut untuk memiliki kesadaran kolektif. Ayo kita patuhi aturan, ketatkan lagi pelaksanaan Prokes,” ajaknya. Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post