NANGA BULIK – Komandan Brigade Batamad Lamandau, Dedi Linando Amann membenarkan bahwa pihaknya telah diminta secara resmi oleh tim investigasi Desa Penopa untuk mengawal masyarakat dalam menuntut hak-haknya ke pihak USTP Group.
“Batamad Lamandau siap mendampingi, ini kan permasalahan masyarakat, salah satu tugas kami jelas, yakni untuk melindungi warga masyarakat Dayak agar mendapatkan haknya,” ungkapnya, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut, karena perusahaan itu (PT.GCM) sudah lama beroperasi dan tidak ada perhatiannya ke warga Desa Penopa.
“Saya juga tidak habis pikir, kenapa perusahaan seolah membiarkan masalah ini berlarut-larut, padahal mereka pasti tahu apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat, dan harus ditunaikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, berbekal Surat Keputusan Kepala Desa Penopa Nomor : 141/18/PN/Kpts-V/2021 tentang Tim Investigasi dan Penyelesaian Lahan Potensi Desa dengan PT Graha Cakra Mulia (GCM), anak perusahaan USTP Group. Perwakilan warga Penopa yang telah terbentuk dengan nama Tim Sebelas, beberapa waktu lalu secara resmi telah meminta pendampingan kepada Batamad Lamandau untuk mencari keadilan atas hak masyarakat desa setempat.
Dari keterangan tim sebelas, setidaknya ada tiga poin tuntutan ditujukan kepada USTP Group. Pertama, diduga adanya perambahan hutan potensi Desa Penopa oleh PT GCM yang diketahui merupakan anak perusahaan USTP Group. Untuk itu, perusahaan harus menyerahkan hutan potensi desa tersebut ke Pemdes Penopa.
Kedua, menuntut kejelasan plasma Desa Penopa dari PT. GCM. Diketahui, perusahaan tersebut beroperasi sejak Agustus 2007 usai take over dari PT Kulim. Dan hingga kini belum merealisasikan plasma bagi masyarakat Desa Penopa.
Kemudian yang Ketiga, menuntut komitmen PT GCM untuk menjalankan Perda Kabupaten Lamandau nomor 15 tahun 2017, sekurangnya mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan karyawan perusahaan.
“Berbagai upaya telah dlakukan oleh warga desa untuk menuntut setiap hak mereka. Namun, hingga kini PT GCM USTP Group tak mengindahkannya. Manajemen PT GCM USTP Group sering memberikan janji-janji palsu. Janji, tanpa realisasi. Lihat saja, sudah belasan tahun perusahaan tersebut beroperasi, namun warga sekitar masih banyak yang tak sejahtera,” ungkap Ketua Tim Sebelas, Titijon Papeles.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pihak perusahaan yang bersedia memberi keterangan untuk menanggapi polemik permasalahan tersebut. Seperti diketahui, USTP memiliki dua anak perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan. Keduanya, PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulya (GCM).
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Rinciannya, di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139,38 hektare, HP seluas 12,53 hektare dan HPK seluas 640,11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga digarap PT GCM USTP Group seluas 792,02 hektare.
Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10,71 hektare dan HPK 763,67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga digarap PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Berdasarkan rincian tersebut, jumlah keseluruhan kawasan hutan yang diduga digarap kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group itu seluas 1.566,4 hektare.
Selain diduga menggarap hutan, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU.
(btg/matakalteng.com)















Discussion about this post