NANGA BULIK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau secara resmi telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengetatan dan peniadaan arus mudik Idul Fitri 1442 H bagi masyarakat setempat.
Dalam SOP tertanggal 3 Mei 2021 tersebut, Satgas menerbitkan dua SOP, yakni SOP Tim Koordinasi Terpadu dalam pengendalian Covid-19 di perbatasan Kalteng-Kalbar dan SOP di perbatasan Kabupaten Lamandau-Kotawaringin Barat.
Diketahui, prosedur pelaksanaan pengetatan mudik mulai diberlakukan sejak 3 hingga 5 Mei 2021, sedangkan prosedur peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 27 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamandau, Muhammad Irwansyah menyampaikan bahwa Pemkab Lamandau melalui Satgas dan pihak terkait akan terus berupaya melaksanakan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona sesuai petunjuk pemerintah provinsi dan pusat.
“Dengan ada aturan pengetatan dan peniadaan mudik ini, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kesehariannya dan diusahakan menunda mudik,kecuali ada keperluan mendesak. Tentunya dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan,” ungkap Muhammad Irwansyah saat dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021.
Sekretaris Satgas yang juga menjabat Sekda Lamandau itu menyebut, pihaknya telah membangun dua pos utama yang beroperasi selama 1×24 jam guna memantau para pengguna jalan yang akan masuk dan keluar Kabupaten Lamandau.
“Ada dua pos utama yang kita siapkan, yakni yang berbatasan dengan Kobar (Kotawaringin Barat) dan di perbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Diketahui, untuk pengetatan mudik Lamandau-Kobar petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara random (terutama kendaraan non KH), pemeriksaan identitas, pengetatan prokes, jumlah penumpang kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas, serta bagi pengendara dari luar Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam.
Kemudian untuk SOP di posko perbatasan Kalteng-Kalbar dijelaskan, mulai tanggal 3 hingga 5 Mei 2021 akan diberlakukan pengetatan mudik, dimana petugas posko akan melakukan pemeriksaan indentitas (KTP), pengguna jalan wajib menggunakan masker.
Selanjutnya, hasil pengukuran suhu tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes Antigen atau RT-PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.
Sedangkan, prosedur peniadaan mudik mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 27 Mei 2021, yang mana setiap pergerakan orang/angkutan pribadi atau umum tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kalimantan Tengah.
Terkecuali, angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan alasan mendesak/non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal, kepentingan persalinan, berobat karena sakit darurat dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka petugas posko akan mewajibkan pengendara untuk putar balik.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post