• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terkait Larangan Mudik Lebaran di Lamandau, Ini SOP Resminya

Terkait Larangan Mudik Lebaran di Lamandau, Ini SOP Resminya

Senin, 3 Mei 2021
in Lamandau
A A
FOTO:IST/MATAKALTENG - Salah satu Posko pengetatan Mudik Lebaran di perbatasan Lamandau-Kobar mulai beroperasi.

FOTO:IST/MATAKALTENG - Salah satu Posko pengetatan Mudik Lebaran di perbatasan Lamandau-Kobar mulai beroperasi.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau secara resmi telah mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengetatan dan peniadaan arus mudik Idul Fitri 1442 H bagi masyarakat setempat.

Dalam SOP tertanggal 3 Mei 2021 tersebut, Satgas menerbitkan dua SOP, yakni SOP Tim Koordinasi Terpadu dalam pengendalian Covid-19 di perbatasan Kalteng-Kalbar dan SOP di perbatasan Kabupaten Lamandau-Kotawaringin Barat.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Diketahui, prosedur pelaksanaan pengetatan mudik mulai diberlakukan sejak 3 hingga 5 Mei 2021, sedangkan prosedur peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 27 Mei 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamandau, Muhammad Irwansyah menyampaikan bahwa Pemkab Lamandau melalui Satgas dan pihak terkait akan terus berupaya melaksanakan penanganan dan pengendalian penyebaran virus korona sesuai petunjuk pemerintah provinsi dan pusat.

“Dengan ada aturan pengetatan dan peniadaan mudik ini, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kesehariannya dan diusahakan menunda mudik,kecuali ada keperluan mendesak. Tentunya dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan,” ungkap Muhammad Irwansyah saat dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021.

Sekretaris Satgas yang juga menjabat Sekda Lamandau itu menyebut, pihaknya telah membangun dua pos utama yang beroperasi selama 1×24 jam guna memantau para pengguna jalan yang akan masuk dan keluar Kabupaten Lamandau.

“Ada dua pos utama yang kita siapkan, yakni yang berbatasan dengan Kobar (Kotawaringin Barat) dan di perbatasan dengan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Diketahui, untuk pengetatan mudik Lamandau-Kobar petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan secara random (terutama kendaraan non KH), pemeriksaan identitas, pengetatan prokes, jumlah penumpang kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas, serta bagi pengendara dari luar Kalteng wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam.

Kemudian untuk SOP di posko perbatasan Kalteng-Kalbar dijelaskan, mulai tanggal 3 hingga 5 Mei 2021 akan diberlakukan pengetatan mudik, dimana petugas posko akan melakukan pemeriksaan indentitas (KTP), pengguna jalan wajib menggunakan masker.

Selanjutnya, hasil pengukuran suhu tidak melebihi 37,5 derajat Celcius, menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes Antigen atau RT-PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas atau fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Sedangkan, prosedur peniadaan mudik mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 27 Mei 2021, yang mana setiap pergerakan orang/angkutan pribadi atau umum tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kalimantan Tengah.

Terkecuali, angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan alasan mendesak/non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal, kepentingan persalinan, berobat karena sakit darurat dengan menerapkan protokol kesehatan. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka petugas posko akan mewajibkan pengendara untuk putar balik.

(btg/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pengamen Cilik “Ngumpul” di Lampu Merah Kota Sampit, Begini Tanggapan Dinsos Kotim

Next Post

Satgas Covid-19 Kotim Masih Mengkaji Larangan Mudik Lokal

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Satgas Covid-19 Kotim Masih Mengkaji Larangan Mudik Lokal

Ketentuan Mudik Lokal Masih Menunggu SE Gubernur

Lomba Video Kreatif Prokes dan Larangan Mudik, Tiga Kreator Terima Hadiah dari Kapolres Lamandau

Polres Kotim Perketat Pengawasan Pengunjung Pusat Perbelanjaan

Pemerintah Antisipasi Muncul Klaster Baru

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK